Berita Malang Hari Ini

Satgas Pangan Polresta Malang Kota Lakukan Pengecekan Sembako di Swalayan dan Pasar Tradisional

Kapolresta Malang Kota menjelaskan dalam kegiatan tersebut, tidak ditemukan adanya kelangkaan bahan pokok dan penimbunan minyak goreng.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: rahadian bagus priambodo
humas Polresta Malang Kota
Satgas Pangan Polresta Malang Kota saat melakukan pengecekan bahan pokok dan minyak goreng di Pasar Tradisional Tawangmangu, Rabu (16/3/2022). 

SURYAMALANG.COM|MALANG - Satgas Pangan Polresta Malang Kota lakukan pengecekan ke swalayan dan pasar tradisional. Hal itu dilakukan, untuk mengantisipasi kelangkaan bahan pokok dan penimbunan minyak goreng.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto melalui Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Eko Novianto mengatakan, ada beberapa tempat yang dituju oleh Satgas Pangan Polresta Malang Kota tersebut.

"Satgas Pangan Polresta Malang Kota melakukan pengecekan di lima tempat. Yaitu, Swalayan Robinson yang berada di dalam Mal Ramayana Jalan Merdeka Timur, Superindo di Jalan Tlogomas, Indomaret di Jalan Kalpataru, Alfamart di Jalan Sawojajar, dan Pasar Tradisional Tawangmangu," ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu (16/3/2022).

Dirinya menjelaskan dalam kegiatan tersebut, tidak ditemukan adanya kelangkaan bahan pokok dan penimbunan minyak goreng.

"Kami tidak menemukan adanya unsur penimbunan bahan pokok, terutama minyak goreng. Seperti Swalayan Robinson, menjual minyak goreng sesuai ketentuan pemerintah dengan harga Rp 28 ribu per dua liter. Namun, pihak swalayan menerapkan pembatasan pembelian, dimana setiap satu orang hanya diperbolehkan untuk membeli satu kemasan saja untuk menghindari kecurangan," bebernya.

Dalam kesempatan tersebut, dirinya juga mengimbau kepada masyarakat. Agar masyarakat Kota Malang tidak panik dan resah dengan adanya isu kelangkaan bahan pokok.

"Kami mengimbau kepada masyarakat Kota Malang, untuk tidak melakukan panic buying. Dan kami berupaya semaksimal mungkin untuk mengantisipasi adanya penimbunan bahan pokok, khususnya minyak goreng. Apabila masyarakat memiliki informasi terkait penimbunan bahan pokok dan minyak goreng, silahkan laporkan saja ke Polresta Malang Kota untuk segera ditindaklanjuti," tandasnya.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved