Berita Ngawi Hari Ini

Kades Ngujung Jadi Tersangka Kasus Penipuan Jual-Beli Sapi di Ngawi, Modus Uang Palsu

Polres Ngawi menetapkan Kepala Desa (Kades) Ngujung, Eko Prastyo (31) sebagai tersangka penipuan jual-beli sapi.

Editor: Zainuddin
istimewa
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan: Sofyan Arif Candra

SURYAMALANG.COM, NGAWI - Polres Ngawi menetapkan Kepala Desa (Kades) Ngujung, Eko Prastyo (31) sebagai tersangka penipuan jual-beli sapi.

Kades di Magetan ini diduga membeli sapi kepada sejumlah korban namun tidak membayar secara lunas.

Kapolres Ngawi, AKBP I Wayan Winaya mengatakan tersangka beraksi pada Februari 2021 dan Mei 2021.

Tersangka membeli sapi milik Triyono (56) dan Samsudin (44).

"Tersangka membeli dua sapi secara bergantian pada Februari 2021 dan Mei 1 2021. Tersangka baru membayar uang muka, tapi tidak dilanjutkan dengan pelunasan," kata Winaya kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (17/3/2022).

ada transaksi pertama, tersangka sepakat membeli sapi milik korban seharga Rp 21,5 juta.

Pada transaksi tersebut, Eko memberi uang muka sebesar Rp 6,5 juta.

Namun pada sore harinya, tersangka meminta kembali uang muka tersebut sebesar Rp 6 juta.

"Tersangka mengambil uang muka tersebut dengan alasan bahwa ada uang palsu di dalam uang Rp 6 juta itu," lanjut Winaya.

Sementara itu, tersangka sempat membeli sapi milik korban kedua seharga Rp 13 juta.

"Tersangka memberi uang muka Rp 1 juta dengan janji akan melunasi 15 hari kemudian. Namun sampai sekarang tidak dilunasi," terangnya.

Dalam kasus ini polisi menyita kuitansi tertanggal 25 Mei 2021 dankuitansi tertanggal 17 Februari 2021.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved