Berita Malang Hari Ini
Kemenkumham Fasilitasi Pendirian Perseroan Perorangan bagi UMK di Kota Malang
Kegiatan sosialisasi tersebut disampaikan secara langsung kepada UMK di Kota Malang dalam kegiatan Malang City Expo 2022
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM | MALANG - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) memberikan fasilitas pendirian perseroan perorangan bagi usaha mikro kecil di Kota Malang (UMK), Senin (28/3/2022).
Kegiatan sosialisasi tersebut disampaikan secara langsung kepada UMK di Kota Malang dalam kegiatan Malang City Expo 2022 dengan mengusung tema #AHUBersamaUMK.
Perseroan Perorangan ini merupakan badan hukum Perseroan Terbatas turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang telah dirilis secara resmi oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) pada akhir tahun 2021 lalu.
Badan hukum inisiasi Ditjen AHU tersebut telah mendapatkan respon positif dari berbagai pihak, terutama dari kalangan usaha mikro kecil (UMK).
"Jadi badan hukum ini memungkinkan para pelaku UMK agar dapat mendirikan perseroan tanpa modal minimal dan dapat didirikan oleh satu orang dengan tanggung jawab terbatas," ucap Euis Nurmala, Subkoordinator Dokumentasi dan Pengumuman Badan Hukum.
Dalam kegiatan yang berlangsung mulai 28-31 Maret 2021 itu, para UMK atau masyarakat Kota Malang dapat melakukan konsultasi langsung terkait layanan Ditjen AHU serta melakukan pendaftaran Perseroan Perorangan.
Mekanismenya, pelaku yang ini mendaftar Perseroan hanya cukup mendaftarkan pernyataan pendirian secara online dan biaya pendaftaran Rp. 50.000.
Pelaku usaha dapat secara langsung memperoleh sertifikat pendirian serta status badan hukum usahanya.
Dalam pendirian Perseroan Perorangan juga tidak memerlukan akta notaris.
Hal ini dapat memudahkan para pelaku usaha yang tergolong dalam UMK tersebut untuk mendaftarkan usahanya agar berbadan hukum Perseroan Terbatas.
"Dengan hadirnya Perseroan Perorangan di tengah masyarakat Malang, diharapkan dapat membangkitkan semangat para UMK untuk segera mendaftarkan usahanya agar berbadan hukum Perseroan Terbatas," ucapnya.
Selain itu, manfaat lain yang dapat dirasakan ialah Perseroan Perorangan berpeluang dalam mendirikan PT berbadan hukum setara dengan PT Persekutuan Modal atau badan hukum lainnya.
Hal ini membuka peluang untuk ikut bersaing dalam dunia usaha seperti lelang, pengadaan, dan ekspor bila disyaratkan berbadan hukum.
"Hadirnya Perseroan Perorangan juga dinilai sebagai solusi untuk memperbaiki kondisi ekonomi Indonesia pasca pandemi Covid-19 dengan menggerakkan sektor UMK," ucapnya.
Berdasarkan data Ditjen AHU per 16 Maret 2022, tercatat telah ada sebanyak 19.176 Perseroan Perorangan yang terdaftar.
Perseroan Perorangan ini juga disambut baik oleh himpunan bank negara (Himbara) yaitu Bank BRI, Bank BTN, Bank Mandiri, dan Bank BNI.
"Tentu saja ini dapat memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha untuk mendapatkan tambahan modal dari program yang disediakan oleh Bank Himbara khusus untuk pemilik Perseroan Perorangan," tandasnya.