Rabu, 29 April 2026

Berita Malang Hari Ini

Pelaku Pelecehan Asusila Anak Kandung di Kota Malang Segera Diadili

Pelaku pelecehan asusila anak kandung berinisial IQ (47), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang segera diadili.

Tayang:
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: isy
Kukuh Kurniawan/TribunJatim.com
Tersangka pelecehan asusila anak kandung berinisial IQ (47) (posisi tengah) saat dilakukan penahanan di Lapas Kelas I Malang, Selasa (12/4/2022). 

Berita Malang Hari Ini

SURYAMALANG.COM, MALANG - Pelaku pelecehan asusila anak kandung berinisial IQ (47), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang segera diadili.

Pasalnya, berkas tersangka dan barang bukti, telah diserahkan penyidik kepolisian Polresta Malang Kota ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Selasa (12/4/2022) siang.

"Iya benar, hari ini dilakukan pelimpahan dari penyidik kepolisian ke kejaksaan. Selanjutnya, akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Malang untuk segera disidangkan," ujar Kasi Intel Kejari Kota Malang,
Eko Budisusanto kepada TribunJatim.com.

Dirinya menjelaskan, kasus hukum tersebut bermula ketika tersangka IQ menikah dengan WW.

Lalu, pada tahun 2018, istri tersangka IQ meninggal dunia dan meninggalkan dua anak kandung, yaitu Mawar (8) dan Melati (6).

Keduanya, kemudian diasuh dan diurus oleh tersangka IQ.

"Namun, sekitar bulan November 2021 sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka mengajak Mawar untuk menonton video porno. Selanjutnya, tersangka langsung menyetubuhi Mawar. Perbuatan itu diulangi lagi oleh tersangka hingga bulan Desember 2021. Bahkan, hal yang sama juga dilakukan kepada anak ke-2, yakni Melati," bebernya.

Akibat perbuatan tersangka, kini kedua anak tersebut trauma dan takut dengan ayah kandungnya sendiri.

Perbuatan yang dilakukan tersangka,  melanggar Pasal 81 ayat (3) juncto Pasal 74D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

"Kejari Kota Malang telah melakukan penahanan terhadap tersangka. Dan kami akan segera melimpahkan perkara dimaksud ke PN Malang untuk disidangkan," pungkasnya.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved