Jumat, 1 Mei 2026

Berita Trenggalek Hari Ini

Pemuda Trenggalek Dikeroyok Sekelompok Orang Gara-Gara Pakai Baju Perguruan yang Berbeda

AD (19), pemuda asal Desa Sawahan, Watulimo, Trenggalek, menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan.

Tayang:
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: isy
aflahul abidin/suryamalang.com
Tersangka kasus kekerasan yang dipicu perbedaan perguruan silat di Trenggalek. 

Berita Trenggalek Hari Ini

SURYAMALANG.COM | TRENGGALEK - AD (19), pemuda asal Desa Sawahan, Watulimo, Trenggalek, menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan.

Ia menderita memar di sebagian tubuhnya akibat dikeroyok oleh tiga pemuda.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim, menjelaskan penganiayaan itu terjadi ketika korban bersama seorang rekannya sedang melintas di jalan raya menuju tempat wisata Prigi.

"Dari arah berlawanan, korban dan temannya ini berpapasan dengan rombongan konvoi para pemuda yang jumlahnya belasan orang," kata Agus, Selasa (12/4/2022).

Melihat itu, korban dan rekannya yang mengendarai sepeda motor memutuskan untuk berhenti di pinggir jalan.

Tapi sayangnya, beberapa orang dari rombongan konvoi melihat korban yang menggunakan kaus salah satu perguruan silat.

Sementara rombongan konvoi, kata Agus, merupakan pemuda dari perguruan silat yang berbeda.

"Beberapa orang dari rombongan kemudian turun dan melakukan kekerasan kepada korban," ucap Agus.

Mereka memukul, menendang, hingga menusuk bagian tubuh korban dengan kunci motor.

"Dari penganiayaan itu korban mengalami memar di bagian punggung," sambungnya.

Atas kejadian itu, pelaku melaporkan kejadian yang ditimpa ya ke kepolisian setempat.

Setelah mengumpulkan bukti-bukti, anggota Satreskrim Polres Trenggalek menangkap tiga orang yang merupakan pelaku penganiayaan.

Mereka adalah RD (20), asal Kecamatan Banarkedungmulyo, Kabupaten Jombang; FN (18), asal Desa Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan, Trenggalek; dan AWS seorang bocah di bawah umur.

Saat ini, dua tersangka telah ditahan di Mapolres Trenggalek.

"Tersangka satu yang di bawah umur kami serahkan ke PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) untuk dilakukan diversi," sambung Agus.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan diancam dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. 

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved