Berita Batu Hari Ini

Pemkot Batu Buka Posko Pengaduan bagi Pekerja yang Tidak Dapat THR

Pemerintah Kota Batu akan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).

Penulis: Benni Indo | Editor: rahadian bagus priambodo
Tribunnews
Ilustrasi - Tunjangan Hari Raya 

SURYAMALANG.COM| BATU – Pemerintah Kota Batu akan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).

Posko ini bisa menjadi tempat mengadu para pekerja yang tidak mendapatkan kewajiban THR dari tempatnya bekerja sesuai SE Menaker Nomor M/1/HK.04/IV/2022.

Kepala Bidang Tenaga Kerja DPMPTSP-Naker Kota Batu, Supriyanto mengatakan, posko itu dimaksimalkan agar hak-hak para pekerja bisa terpenuhi.

Ia menganjurkan para pekerja bisa melapor jika haknya tidak dipenuhi.

DPMPTSP-Naker Kota Batu akan merespon dan mengambil tindakan terhadap laporan yang diterima.

Tindakan yang dilakukan mulai dari pemeriksaan bukti-bukti laporan hingga pengambilan tindakan tertentu.

“Silahkan lapor ke posko jika tidak menerima THR. Posko ini, selain untuk pekerja di Kota Batu, juga untuk warga Kota Batu yang bekerja di Kota Malang atau Kabupaten Malang.” Ujar Supriyanto.

Ia menerangkan, THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

Aturan itu berlaku bagi pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Besaran THR yang diberikan juga tergantung masa kerja.

Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus, tapi kurang dari 12 bulan, maka THR diberikan secara proporsional perhitungan masa kerja.

“Adapun para pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, harus mendapatkan hak THR satu kali gaji bahkan lebih di atasnya. Namun hal itu sesuai dengan ketentuan perusahaan masing-masing,” terang Supriyanto.

Kemudian, bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja lebih besar dari upah, maka yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan perjanjian.

Pada tahun lalu pembayaran THR boleh dicicil, namun tahun ini pembayaran sudah tak boleh dicicil lagi.

“Denda 5 persen dari total THR diberikan kepada pemberi kerja jika ada keterlambatan tanpa menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR pokok,” tegas Supriyanto.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso telah memberikan imbauan kepada para pengusaha agar kewajiban memberikan THR kepada pekerja dilaksanakan.

Punjul mengacu pada SE Menaker Nomor M/1/HK.04/IV/2022.  SE itu mengacu PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 206 tentang THR Keagamaan.

Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa pengusaha wajib membayarkan hak THR para karyawan atau buruh tanpa terkecuali.

Pemberian tunjangan itu dibatasi paling lambat sepekan sebelum Lebaran.

"Kami minta agar pengusaha membayar secara penuh dan tepat waktu. Pandemi bukan jadi alasan, karena perekonomian mulai merangkak naik. Pengendalian dan penanganan Covid-19  juga sudah optimal," tutur Punjul.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved