Berita Malang Hari Ini
Sidang Kedelapan Dugaan Kekerasan Asusila Sekolah SPI Batu, JPU Hadirkan 2 Saksi
Sebanyak dua saksi dihadirkan oleh (JPU) Kejari Batu dalam sidang lanjutan dugaan kekerasan asusila sekolah SPI Batu
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: isy
Berita Malang Hari Ini
SURYAMALANG.COM, MALANG - Sebanyak dua saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi perkara dugaan kekerasan asusila sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), Rabu (20/4/2022).
Kedua saksi itu merupakan teman sekolah dari saksi korban.
Sidang tersebut digelar mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.31 WIB.
Kedua saksi itu diperiksa secara bergantian satu persatu di Ruang Sidang Cakra PN Malang.
Kasi Pidum Kejari Batu Yogi Sudarsono menjelaskan lebih lanjut detail persidangan tersebut.
"Untuk sidang hari ini, saksi yang dihadirkan inisial BB dan JK. Kedua saksi adalah laki-laki dan merupakan teman sekolah dari saksi korban," ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu (20/4/2022).
Dirinya menjelaskan dalam jalannya sidang tersebut, kedua saksi mendukung dakwaan dari JPU Kejari Batu.
"Dalam sidang itu, kedua saksi mendukung dakwaan kita terkait perbuatan terdakwa. Dan perlu diketahui juga, dari fakta sidang yang sudah disampaikan oleh para saksi yang telah dihadirkan sebelumnya, semuanya mendukung dakwaan kita," terangnya.
Dirinya juga mengatakan, sidang berikutnya akan digelar kembali pada Rabu (27/4/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi. Rencananya, ada dua saksi yang akan dihadirkan.
"Dan sebagai tambahan informasi, untuk sidang pada Rabu (4/5/2022) ditunda, karena libur hari raya Lebaran. Sehingga, baru dilanjutkan kembali pada pekan selanjutnya," jelasnya.
Sementara itu, salah satu anggota tim kuasa hukum dari terdakwa JE, Ditho Sitompul enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait jalannya sidang tersebut.
"Sama seperti sebelum-sebelumnya, dua saksi yang dihadirkan," jawabnya singkat sembari meninggalkan PN Malang.
Sementara itu dari pantauan TribunJatim.com (grup SURYAMALANG.COM), majelis hakim meminta pendamping dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk meninggalkan ruang persidangan, sesaat sebelum sidang tersebut akan dimulai.
Terkait hal itu, TribunJatim.com langsung mengkonfirmasi kepada Juru Bicara PN Malang Mohammad Indarto.
"Perlu saya jelaskan, kenapa saksi perempuan yang dihadirkan pada sidang minggu lalu didampingi oleh LPSK. Karena dalam Peraturan Mahkamah Agung RI No 3 Tahun 2017 sudah dijelaskan, bahwa perempuan berhadapan dengan hukum didampingi oleh LPSK. Sedangkan pada sidang hari ini, kedua saksi yang dihadirkan adalah laki-laki, sehingga tidak perlu didampingi oleh LPSK," tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/kasi-pidum-kejari-batu-yogi-sudarsono.jpg)