Isu Zul Zivilia Akan Dieksekusi Mencuat hingga Bikin Anak Ketakutan, Istri Kesal Langsung Bertindak

Heboh kabar vokalis Zivilia, Zul akan dieksekusi mati lantaran kasus narkoba picu reaksi istri dan anak.

Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM/KOMPAS.com/IRA GITA/BAHARUDIN AL FARIS
Istri Zul Zivilia, Retno Paradinah kesal saat mendengar kabar suami akan dieksekusi mati viral 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Heboh kabar vokalis Zivilia, Zul akan dieksekusi mati lantaran kasus narkoba picu reaksi istri dan anak.

Bahkan kabar Zul Zivilia akan dieksekusi mati viral di media sosial hingga mebuat sang istri yang bernama Retno Paradinah kesal.

Seperti diketahui pelantun lagu Aishiteru saat ini masih mendekam di balik jeruji besi lantaran kasus narkoba.

Namun, di tengah masa penahanannya, kabar tak sedap bermunculan.

Pasalnya Zul Zivilia diisukan mendapat hukuman mati.

Baca juga: Permintaan Maaf Wenny Ariani ke Citra Kirana Usai Bongkar Masa Lalu Rezky Aditya: Tidak Ada Maksud

Mengetahui hal itu istri Zul Zivilia, Retno Paradinah mengaku sedih sekaligus kesal mendengar isu yang tidak benar adanya itu.

"Sebenarnya kesel, ini kan rame banget di mana-mana, bukan hanya di satu akun (media sosial) aja yang beritain eksekusi mati," ucap Retno saat ditemui di kawasan Simprug Jakarta Selatan, Jumat (3/6/2022).

"Ya rada kesel apa lagi sampai ke keluarga jelas mereka sedih," imbuhnya.

Lebih lanjut, kuasa hukum Zul Zivilia, Laode Umar Bonte mengatakan bahwa ia akan menindak tegas akun-akun media sosial yang memberitakan isu kliennya akan dihukum mati.

"Ini menggangu keluarga, anak-anaknya pastinya sangat menyedihkan."

"Bahkan beberapa waktu lalu saya bertemu dengan Zul biasa-biasa aja dan berkaitan putusan itu tidak ada dan tidak benar, kami sendiri pun tidak mendapat surat keputusan eksekusi mati itu," jelas Laode Umar Bonte.

Zul Zivilia saat menjalani hukuman
Zul Zivilia saat menjalani hukuman (Tribunnews)

Seperti dilansir dari Tribun Style: Dengar Isu Zul Zivilia Dihukum Mati, Sang Istri Kesal, Kuasa Hukum Bakal Laporkan: Ganggu Keluarga!

"Jadi itu mengada-ada, untuk itu saya merasa bahwa ini harus ada upaya dari kepolisian karena ini berkaitan dengan UU ITE."

"Saya pikir misal penyebar hoax itu tidak minta maaf atau menghapus, tentunya kita akan tempuh jalur hukum, terus terang itu menggangu," lanjutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Zul Zivilia divonis 18 tahun penjara atas kasus narkoba serta denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved