Berita Malang Hari Ini
Terbukti Bersalah, Perempuan Pembuang Bayi di Lowokwaru Divonis 7 Bulan Penjara
Sedih dan lega terpancar dari ekspresi Nurbayani Rahaniar alias NR, terdakwa pembuang bayi yang terjadi di Jalan Joyomulyo Kecamatan Lowokwaru.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM|MALANG - Sedih dan lega terpancar dari ekspresi Nurbayani Rahaniar alias NR, terdakwa pembuang bayi yang terjadi di Jalan Joyomulyo Gang II RT 3 RW 3 Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru.
Perempuan berusia 20 tahun itu menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) secara virtual dari Lapas Perempuan Kelas II A Malang, Senin (6/6/2022) siang.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Satyawati Yun Irianti menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama tujuh bulan, serta denda sebesar Rp 10 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan.
Sebagai informasi, putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang.
"Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 10 bulan. Karena pertimbangan menyesal, siap merawat bayinya kembali, serta baik selama persidangan menjadi hal yang meringankan," jelasnya.
Dalam sidang putusan tersebut, Nurbayani terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar dan dijerat dengan pasal 77B UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 76B UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementata itu, Nurbayani untuk saat ini masih belum mengetahui kondisi perkembangan bayinya. Pasalnya, ia sama sekali belum bertemu dengan sang bayi sejak bayi tersebut ditelantarkannya pada Selasa, (4/1/2022) lalu.
"Saya belum tahu kondisi bayi saya yang mulia. Untuk putusan hukuman yang diberikan, saya menerima," jujurnya dalam persidangan.
Sementara itu, pihak JPU Kejari Kota Malang masih memilih untuk pikir-pikir. Dan belum menentukan, apakah ada upaya hukum selanjutnya atau seperti apa.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa NR membuang bayinya pada Selasa (4/1/2022) lalu dengan dimasukkan ke dalam kardus beralaskan rok berwana biru.
Saat itu, bayi tersebut diletakkan di atas tong sampah yang letaknya tidak jauh dari warga setemat.
Karena terdengar suara tangisan sang bayi, salah satu warga keluar dan mengecek bayi tersebut. Beruntung, bayi laki-laki itu dalam kondisi sehat saat ditemukan dan langsung dievakuasi untuk mendapatan perawatan medis lebih lanjut.
Penutupan Program PMMDN Unisma, Mahasiswa Butuh 2 Bulan untuk Bikin Buku |
![]() |
---|
Pajero Tabrak Beat dan Fortuner di Kota Malang, 2 Orang Terluka |
![]() |
---|
Dishub Kota Malang Uji Coba Satu Arah Kayutangan Mulai 13 Februari 2023 |
![]() |
---|
Guru Besar UM, Prof Dr Adi Atmoko MSi MPd: Guru Perlu Perluas Wawasan |
![]() |
---|
Kasus Pembongkaran Stadion Kanjuruhan, Terdakwa Tak Ajukan Eksepsi |
![]() |
---|