Berita Malang Hari Ini
4 Pasangan Bukan Suami Istri Digrebek Satpol PP Kota Malang di Tiga Lokasi Berbeda
Satpol PP Kota Malang menggerebek empat pasangan bukan suami istri di Kota Malang saat asik memadu kasih di dalam kamar, Rabu (8/6/2022).
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM | MALANG - Satpol PP Kota Malang menggerebek empat pasangan bukan suami istri di Kota Malang saat asik memadu kasih di dalam kamar, Rabu (8/6/2022).
Dua pasangan tersebut digrebek di sebuah Guest House yang terletak di Tlogomas dan dua pasangan lainnya digrebek di sebuah kos-kosan di Dinoyo.
Dalam razia tersebut, petugas juga menemukan alat kontrasepsi berupa kondom siap pakai.
Saat dikonfirmasi, Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono menyampaikan, bahwa razia ini dilakukan dalam rangka cipta kondisi.
"Fokus kami melakukan operasi penertiban ke beberapa tempat penginapan yang diduga melakukan prostitusi terselubung, dan kita dapatkan dua pasangan bukan suami istri. Kita juga dapatkan bukti alat kontrasepsi," ucapnya.
Usai melakukan razia, delapan orang bukan suami istri ini kemudian dibawa ke mako Satpol PP Kota Malang untuk dimintai keterangan.
Sebelumnya, operasi gabungan yang melibatkan Satpol PP Kota Malang, TNI Polri dan petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang ini menyasar ke pada pelaku usaha yang menunggak pajak.
Di lapangan, petugas menemui sebuah tempat usaha di daerah Tlogomas yang sudah memungut pajak, namun tidak disetorkan kepada pemerintah.
Tempat usaha yang tidak menyetorkan pajak tersebut akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak Bapenda.
"Kalau untuk tempat kos akan dilakukan penindakan terkait izin usahanya, dan pajak pemondokannya, karena terdapat lebih 100 kamar tadi," tandasnya.
Penutupan Program PMMDN Unisma, Mahasiswa Butuh 2 Bulan untuk Bikin Buku |
![]() |
---|
Pajero Tabrak Beat dan Fortuner di Kota Malang, 2 Orang Terluka |
![]() |
---|
Dishub Kota Malang Uji Coba Satu Arah Kayutangan Mulai 13 Februari 2023 |
![]() |
---|
Guru Besar UM, Prof Dr Adi Atmoko MSi MPd: Guru Perlu Perluas Wawasan |
![]() |
---|
Kasus Pembongkaran Stadion Kanjuruhan, Terdakwa Tak Ajukan Eksepsi |
![]() |
---|