Berita Malang Hari Ini
Pemkot Malang Mulai Bangun 560 Rumah Subsidi bagi ASN, Ini Syarat untuk Mendapatkannya
Pemkot Malang membangun 560 rumah bersubsidi bagi ASN golongan satu dan dua, syaratnya ASN yang belum punya rumah.
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM | MALANG - Pemerintah Kota Malang mulai melakukan pembangunan 560 rumah bersubsidi yang peruntukan khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Rumah bersubsidi itu terletak di Kelurahan Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Wali Kota Malang, Sutiaji menyampaikan, bahwa rumah tersebut rencananya akan diperuntukkan bagi ASN golongan satu dan dua.
Sedangkan untuk eselon IV hingga eselon II tidak diperkenankan untuk membeli rumah bersubsidi tersebut.
"Yang jelas rumah ini nanti untuk golongan rendah. Kalau eselon II jelas tidak boleh," ucap Sutiaji saat melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Senin (20/6/2022) pagi.
Para ASN yang nantinya berhak mendapatkan rumah bersubsidi tersebut harus melalui sejumlah persyaratan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kota Malang.
Salah satu syaratnya ialah ASN yang belum memiliki rumah dan masuk dalam golongan I dan II.
Sedangkan untuk ASN golongan III diperbolehkan asal tidak memiliki rumah dan memiliki sejumlah tanggungan.
"Pokoknya yang jadi prioritas yang tidak memiliki rumah. Dan ASN yang berhak mendapatkan juga harus diseleksi sesuai rapot. Karena ASN di kami banyak, sekitar 7.200 an," terangnya.
Pembangunan rumah bersubsidi bagi ASN ini nantinya akan dibangun di tanah seluas 7,2 hektar.
Proses pembangunan akan dibagi ke dalam tiga tahap, yakni di tahap pertama ada 150 rumah, sedangkan sisanya di tahap berikutnya.
Masing-masing rumah subsidi tersebut nantinya akan berdiri di tanah seluas 60 meter persegi dengan tipe rumah 36.
"Sebenarnya proyek ini agak lamban. Karena awalnya akan dimulai pada 2014 silam. Namun baru kami laksanakan, karena terhalang tanah milik orang lain," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT. Kharisma Karangploso Tri Wediyanto, selaku pengembang menyampaikan, bahwa dalam pengerjaan rumah bersubsidi ini memang mengalami sejumlah kendala.
Vonis 12 Tahun Penjara untuk Gay Pembunuh Pasangannya yang Sudah Beristri di Malang |
![]() |
---|
Waspadai Bahaya Makanan yang Diberi Minyak Jelantah, Ini Kata Dosen FK UMM |
![]() |
---|
Warga Usul Uji Coba Satu Arah Kayutangan Dilaksanakan Akhir Pekan |
![]() |
---|
Mayat Perempuan Ditemukan Membusuk di Bantur Malang, Dugaan Sementara ODGJ |
![]() |
---|
Satlantas Polresta Malang Kota Sarankan Dishub Lebih Gencar Sosialisasikan Kebijakan Satu Arah |
![]() |
---|