Rabu, 3 Juni 2026

Berita Surabaya Hari Ini

OTT KPK di PN Surabaya, Hakim Itong Diduga Terima Uang Sebesar 1,4 Miliar

Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaini Hidayat diduga menerima suap mencapai Rp 1,4 miliar.

Tayang:
Penulis: M Taufik | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Sri Wahyunik
Ilustrasi. 

SURYAMALANG.COM,  SIDOARJO – Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaini Hidayat diduga menerima suap mencapai Rp 1,4 miliar.

Itong terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu.

Jaksa KPK menjerat terdakwa Itong terkait kasus suap dan gratifikasi.

Jaksa KPK membacakan dakwaan dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (21/6/2022).

Hakim Itong dikenai dakwaan kombinasi.

“Dakwaan pertama terkait suap dalam sidang perkara PT Soyu Giri Primedika dan permohonan waris Made Sri Manggalawati. Untuk dakwaan pertama ini nilai (suap)-nya sekira Rp 450 juta,” kata Wawan Yunarwanto, jaksa KPK kepada SURYAMALANG.COM.

Sedangkan dakwaan kedua, terkait perkara gratifikasi sebesar Rp 950 juta.

Gratifikasi ini juga terkait perkara yang ditangani terdakwa.

Dalam kasusnya itu, hakim Itong selalu bersama Mohammad Hamdan, panitera pengganti di PN Surabaya.

Hamdan menerima uang suap dan uang gratifikasi, kemudian menyerahkannya ke Itong.

Hamdan juga menjadi panitera dalam perkara yang disidangkan oleh Itong.

“Awalnya petugas KPK menangkap pihak perusahaan, Hendro Kasiono yang telah menyerahkan uang Rp 140 juta kepada Hamdan terkait perkara PT Soyu Giri Primedika. Kemudian Hamdan ditangkap, dan selanjutnya terdakwa Itong,” ungkap Wawan.

Dalam proses penyidikan, perkara itu berkembang.

Awalnya hanya suap, kemudian ke perkara lain yang diduga terlah dilakukan Itong dan Hamdan, termasuk gratifikasi dalam penanganan perkara.

Atas dakwaan ini, terdakwa Itong langsung menyatakan keberatan.

Sebelum sidang ditutup, Itong yang berada di Rutan Medaeng untuk mengikuti sidang secara online, menyatakan bakal menyampaikan eksepsi atau keberatan.

Termasuk meminta kepada majelis hakim agar sidang digelar secara ofline.

Alasannya, suara dan sinyal yang didapatnya sering putus. Sehingga tidak bisa memahami secara baik proses sidang yang berlangsung.

“Kami akan ajukan eksepsi. Tapi mohon maaf, tidak bisa kami sampaikan sekarang. Di sidang berikutnya, akan kami sampaikan semua kejanggalan dan sebagainya dalam eksepsi kami,” jawab Muladi, Mulyadi kuasa hukum terdakwa.

Pihaknya tidak mengajukan penangguhan penahanan. Namun, yang dianggap lebih penting ada pengajuan agar sidang digelar secara ofline agar proses sidang bisa dilakukan secara maksimal.

“Sidang online sangat merugikan bagi kami. Makanya kami minta sidang ofline, agar semua bisa terungkap dalam persidangan ini,” tandasnya.

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved