Berita Blitar Hari Ini
Cegah Wabah PMK, Pemkot Blitar Larang Penjualan Hewan Kurban Dadakan di Pinggir Jalan
Pemkot Blitar melarang penjualan hewan kurban dadakan di pinggir jalan menjelang Hari Raya Idul Adha 2022, ntuk mencegah penularan wabah PMK
Penulis: Samsul Hadi | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM|BLITAR - Pemkot Blitar melarang penjualan hewan kurban dadakan di pinggir jalan menjelang Hari Raya Idul Adha 2022.
Hal itu untuk mencegah penularan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) di Kota Blitar.
"Penjualan hewan kurban dadakan di pinggir jalan tidak boleh karena dikhawatirkan justru menimbulkan penularan virus," kata Wali Kota Blitar, Santoso, Selasa (28/6/2022).
Santoso mengatakan Pemkot Blitar akan mendata tempat-tempat peternak yang menyediakan hewan kurban dan diinformasikan ke masyarakat.
"Dinas akan menentukan titik-titik penjual hewan kurban agar masyarakat tidak bingung. Hewan kurban yang dijual benar-benar dalam kondisi sehat," ujarnya.
Untuk pembukaan kembali Pasar Sapi Dimoro, kata Santoso, melihat perkembangan kasus PMK di Kota Blitar.
Jika kasus PMK masih tinggi, maka Pemkot Blitar akan memperpanjang lagi penutupan Pasar Sapi Dimoro.
"Kami lihat dulu perkembangan kasusnya, kalau kasusnya masih tinggi, penutupan Pasar Sapi Dimoro akan kami perpanjang lagi," katanya.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Blitar, Rodiyah mengatakan saat ini ada 238 ekor sapi dinyatakan suspek PMK di Kota Blitar.
Dari total itu, sebanyak 12 ekor sapi sudah dinyatakan sembuh. "Selebihnya, masih dalam pemantauan dokter hewan," katanya. (sha)