Berita Batu Hari Ini

DPRD Batu akan Dengar Keterangan Dindik Mengenai Kisruh PPDB

DPRD Kota Batu akan meminta keterangan langsung dari Dinas Pendidikan Kota Batu terkait dengan PPDB SMP, terkait dengan dugaan kecurangan penda

Penulis: Benni Indo | Editor: rahadian bagus priambodo
surya.co.id
Ketua DPRD Batu, Asmadi. DPRD Batu berencana menggelar dengar pendapat dengan Dinas Pendidikan Batu untuk mengetahui lebih jauh tentang isu kecurangan PPDB di SMP Negeri 1 Batu. 

SURYAMALANG.COM|BATU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batu berencana meminta keterangan secara langsung kepada Dinas Pendidikan Batu mengenai pelaksanaan PPDB di tingkat sekolah menengah pertama. Ini adalah buntut dari dugaan kecurangan pendaftaran yang terjadi di SMP 1 Batu.

Ketua DPRD Batu, Asmadi mengatakan belum dapat menemukan benang merah secara jelas dan rinci atas kasus tersebut. Oleh sebab itu, ia akan meminta keterangan secara langsung kepada dinas. Dewan juga akan meminta keterangan panitia PPDB.

''Dalam waktu dekat, kami akan memanggil Dindik Kota Batu untuk dengar pendapat. Tujuannya untuk mengurai permasalahan apa yang sebenarnya terjadi," ujar Asmadi. 

Meskipun memanggil perwakilan eksekutif, dewan juga mendapatkan informasi dari masyarakat, terutama yang menjadi orangtua wali murid.  Asmadi berharap Dinas Pendidikan selaku yang bertanggung jawab dalam hal ini bisa memberikan keterangan yang transparan. Apalagi, pendidikan adalah hak dan kepentingan masyarakat.

''Jangan sampai pendidikan kita tercoreng. Selama ini saya lihat masyarakat juga banyak yang masih tidak tahu soal aturan PPDB ini. Malah ada yang minta tolong ke saya buat anaknya dimasukkan ke sekolah negeri yang jauh dari rumahnya,'' bebernya.

Kekisruhan yang terjadi baru-baru ini akan menjadi catatan penting bagi dewan agar tidak terulang kejadian di tahun ajaran mendatang. 'Asmadi meminta agar pemerintah bisa melakukan evaluasi secara baik dan menyeluruh.

"Selain itu sosialisasi juga harus benar-benar menyeluruh dan efisien,'' tegasnya.

Di tempat terpisah, Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko mengatakan Pemkot Batu telah berkoordinasi dengan tingkat provinsi. Mengenai surat domisili, telah ada aturan yang jelas, yakni minimal harus tinggal di alamat tertera selama setahun. Kurang dari setahun, tidak diperbolehkan.

"Surat keterangan domisili ini memang tidak boleh digunakan seperti itu, kecuali jika warga korban bencana alam atau pindah tugas," paparnya.

Dewanti mengimbau agar pelaksanaan PPDB sesuai petunjuk yang tertera pada Permendikbud nomor 1 tahun 2021. Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu Eny Rachyuningsih masih cuti dari tugasnya. Kabarnya ia berada di Turki.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved