Berita Malang Hari Ini
Dua Warung di Parkiran Stadion Gajayana Malang Disegel Satpol PP Kota Malang
Dua warung di halaman parkiran Stadion Gajayana Malang disegel petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang karena melanggar perda
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM|MALANG - Dua warung makan di Kota Malang disegel petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Rabu (6/7/2022).
Dari pantauan suryamalang.com di lokasi, kedua warung yang disegel itu terletak di halaman parkiran Stadion Gajayana Malang.
Terlihat, petugas melakukan penyegelan dengan memasang banner segel serta poster stiker segel di kedua warung tersebut. Selain itu, di sekitar warung tersebut juga dipasangi barricade line.
Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat mengatakan, penyegelan dilakukan karena pemilik kedua warung tersebut telah melanggar Perda Kota Malang No 2 Tahun 2012 Tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan.
Sebagai informasi, kedua warung yang disegel tersebut milik Aida dan Tampi Sundaryati.
"Penertiban paksa yang kami lakukan ini, sesuai dengan SOP yang berlaku dan telah diatur di Peraturan Mendagri No 54 Tahun 2011 dan Perwal Kota Malang No 16 Tahun 2015. Dan perlu diketahui, sebelum dilakukan penertiban paksa, pemilik warung sudah kami beri surat teguran maupun surat peringatan," ujarnya kepada suryamalang.com
Namun, pemilik warung tidak mengindahkan surat teguran maupun peringatan dari Satpol PP Kota Malang tersebut.
"Sehingga, kami lakukan penertiban paksa dengan cara melakukan penyegelan terhadap dua warung tersebut. Jadi, sambungan listrik diputus dan seluruh barang-barang yang ada di dalam warung dikeluarkan. Apabila segel rusak, maka kita tindak sesuai aturan yang berlaku dan dilaporkan ke pihak berwajib," terangnya.
Sementara itu, salah satu pemilik warung, Tampi Sundaryati mengaku keberatan dengan penyegelan tersebut.
"Sehari sebelumnya, saya telah diminta untuk mengosongkan. Sehingga, hari ini saya tidak jualan," ungkapnya.
Di sisi lain, pendamping pemilik warung, Herman Cahyono mengaku akan mengajukan gugatan kepada pengadilan terkait penertiban tersebut.
"Kami di sini punya hak, dan sudah seharusnya kami mendapatkan kompensasi. Karena sebelumnya, Pemkot Malang sendiri yang memberikan izin. Dan apabila mau diambil untuk lahan parkir, silahkan asal klien kami diberi ganti untung," tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Satpol-PP-Kota-Malang-saat-melakukan-penyegelan-warung-y.jpg)