Berita Surabaya Hari Ini

Putra Kiai Jombang Kebal Hukum Terkait Dugaan Persetubuhan pada Santriwati, Ini Komentar Polda Jatim

Putra Kiai Jombang Kebal Hukum Terkait Dugaan Persetubuhan pada Santriwati, Ini Komentar Polda Jatim

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Luhur Pambudi
Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - MSAT (42) putra tokoh agama di Ploso, Jombang, terkesan kebal hukum dalam kasus pelecehan seksual terhadap Santriwati.

Hingga kini, Subdit III Jatanras dan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim masih terus melakukan upaya penangkapan terhadap MSAT.

Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo memastikan, proses penegakkan hukum terhadap tersangka bakal dilakukan secara profesional.

MSAT pun kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan.

"Sebenarnya gak ada masalah. Kita lagi berjuang menegakkan hukum."

"Polisi pun ingin melaksanakan tugas secara profesional," kata Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (6/7/2022).

Di singgung mengenai kendala-kendala yang dihadapi penyidik hingga membuat penegakkan hukum terhadap MSAT terkesan lamban, Wakapolda menyampaikan, tindak lanjut penegakkan hukum terhadap MSAT telah menunjukkan hasil yang signifikan.

"(Soal kendala) nanti kami akan sampaikan di lapangan," pungkas mantan Kapolres Nganjuk itu.

Sebelumnya, warga Jombang sempat dikagetkan banyaknya mobil polisi dengan lampu strobo warna biru menyala, tersebar di seantero kabupaten yang memiliki luas wilayah sekitar 1.115,09 km⊃2; itu, sejak siang hingga malam, pada Minggu (3/7/2022) kemarin.

Mobil-mobil polisi itu bahkan menyebar hingga di perbatasan antar wilayah Jombang dengan kabupaten lain, di sekitarnya.

Ternyata, bertebaran mobil polisi itu, merupakan upaya dari pihak kepolisian dari Subdit III Jatanras dan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim untuk melakukan penangkapan terhadap seorang DPO kasus dugaan kekerasan seksual, MSAT.

Tersangkanya, berinisial MSAT (46), seorang putra kiai sebuah pondok pesantren (Ponpes) di Ploso, Jombang.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menerangkan, pihaknya melakukan upaya penangkapan terhadap MSAT pada hari itu, dimulai sekitar pukul 12.45 WIB.

"Saat di Jalan Raya di Jombang, tim dihalang-halangi oleh mobil bernomor polisi S 1741 ZJ."

"Akibat peristiwa tersebut salah satu anggota kami terjatuh," ujar mantan Kapolsek Wonokromo itu, Selasa (5/7/2022).

Kemudian, lanjut Kombes Pol Dirmanto, pihaknya kembali melakukan upaya penghadangan terhadap mobil tersebut dan berhasil diamankan.

"Sopir melarikan diri, namun dua orang yang ada di mobil tersebut kami tangkap," katanya.

Mantan Wadir Lantas Polrestabes Surabaya itu menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan di mobil tersebut ditemukan barang bukti senjata api berjenis air softgun.

"Upaya tindak lanjut kami adalah terus melakukan upaya pengejaran terhadap MSAT," pungkas Kombes Pol Dirmanto.

Sementara itu, Pengacara MSAT mengatakan, pihaknya enggan menanggapi perihal adanya upaya paksa dari pihak kepolisian itu.

Ia menyerahkan informasi mengenai adanya insiden penangkapan paksa terhadap kliennya, kepada pihak keluarga MSAT.

"Lebih tepat soal ini ditanyakan ke pihak keluarga atau ponpes saja."

"Saya belum diinfokan langsung dan tidak ada di lokasi," pungkas Deny, saat dikonfirmasi SURYAMALANG.COM.

Pada hari terjadinya upaya penangkapan paksa itu, upaya persuasif masih dilakukan oleh Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat untuk menemui pihak keluarga, atau ayahanda MSAT, berinisial MM.

Video upaya persuasif yang dilakukan Polres Jombang itu sempat diabadikan ponsel warga yang menyaksikan momen tersebut.

AKBP Muh Nurhidayat, bertemu dan bertatap muka langsung dengan MM selaku petinggi dari ponpes yang berlokasi di Ploso, Jombang tersebut.

Dalam video berdurasi 1 menit 55 detik yang beredar di medsos itu, MM menyampaikan kepada AKBP Moh Nurhidayat yang duduk bersila dengan sikap tawadu', bahwa kasus yang menyeret nama anaknya itu, tak ubahnya sebatas fitnah yang terjadi di dalam keluarganya.

Penegasan itu, disampaikan berulang kali dengan nada suara yang terdengar pelan dan mantap.

Bahkan, MM juga menghendaki pihak kepolisian segera kembali ke tempat atau markasnya masing-masing.

"Demi untuk keselamatan kita bersama, demi untuk kejayaan Indonesia Raya. Masalah ini, masalah keluarga."

"Untuk keselamatan kita bersama, untuk kebaikan kita bersama, untuk kejayaan Indonesia Raya, masalah fitnah ini, masalah keluarga, masalah keluarga," ungkap MM, melalui pengeras suara.

"Untuk itu, kembalilah ke tempat masing-masing, jangan memaksakan diri, mengambil anak saya yang kena fitnah ini, semua itu adalah fitnah, Allahuakbar cukup itu saja," pungkasnya.

Sekadar diketahui, berkas dugaan kasus rudapaksa terhadap salah seorang santriwati yang menjerat MSAT sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jatim sejak Selasa (4/1/2022).

Oleh karena itu, Kejati Jatim menunggu penyidik polisi menyerahkan berkas perkara sekaligus tersangka MSAT untuk segera disidangkan.

Melihat penanganan kasus itu ke belakang, laporan atas dugaan kekerasan seksual yang menjerat nama MSAT pertama kali, dilaporkan ke Polres Jombang pada Selasa (29/10/2019) oleh korban yang berinisial NA salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.

Lalu, Selasa (12/11/2019), Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan.

Hasil gelar perkara penyidik, MSAT dijerat dengan pasal berlapis yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau pasal 285 dan 294 KUHP.

Pada Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut.

Namun MSAT tetap mangkir dalam setiap tahapan agenda pemeriksaan.

Polisi bahkan gagal menemui MSAT saat akan dilakukan penyidikan yang bertempat di lingkungan lembaga pendidikan tempat tinggalnya.

Seperti seakan tidak lagi terdengar, kurun waktu dua tahun, kasus tersebut kembali mencuat pada akhir tahun 2021.

MSAT sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk meminta kepastian hukum atas status hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan.

Dalam permohonan praperadilan itu, termohon adalah Polda Jatim dan turut termohon adalah Kejaksaan Tinggi Jatim.

Kuasa hukum MSAT, Setijo Boesono, saat itu, mengatakan, berkas kasus kliennya sudah beberapa kali ditolak oleh pihak kejaksaan, namun sampai saat ini belum jelas kepastian proses hukum berlanjut.

Namun pada Kamis (16/12/2021), pihak Hakim PN Surabaya menolak permohonan praperadilan MSAT.

Alasannya menolak permohonan praperadilan tersebut karena kurangnya pihak termohon, dalam hal ini Polres Jombang.

Karena, proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini hingga penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Jombang.

Polda Jatim dalam kasus ini hanya meneruskan proses hukum saja.

Pihak MSAT masih mengajukan upaya hukum mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya ke PN Jombang pada Kamis (6/1/2022), dengan pihak termohon sama, yakni Kapolda Jatim, Kapolres Jombang, Kajati Jatim, dan Kajari Jombang. Namun, hasilnya ditolak.

Ditolaknya gugatan praperadilan MSAT sebanyak dua kali.

Menegaskan proses penindakan hukum atas kasus tersebut, harus dilanjutkan sesuai dengan prosedur, yakni penangkapan paksa dengan menerbitkan DPO atas profil identitas MSAT, pada Kamis (13/1/2022).

Update Google News SURYAMALANG.COM

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved