Berita Malang Hari Ini

Fakta Julianto Eka Coba 'Suap' Korban Kekerasan Seksual SPI Batu Diungkap Kejaksaan Tinggi Jatim

Julianto Eka Putra (JE) baru ditahan pada Senin (11/7/2022)di Lapas Kelas I Malang, padahal kasusnya sudah disidangkan. Kejati sebut upaya 'suap'

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Dok . Kejati Jatim
Terdakwa kasus pelecehan seksual, sekaligus Kepala Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Julianto Eka Putra (JE), saat diamankan di kediamannya di Citraland Surabaya, Senin (11/7/2022). 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Alasan di balik penahanan Julianto Eka Putra (JE), terdakwa kasus pelecehan seksual, sekaligus pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, setelah proses sidangnya berjalan diungkap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Julianto Eka Putra (JE), telah ditahan pada Senin (11/7/2022), dititipkan Lapas Kelas I Malang, padahal kasusnya sudah disidangkan sejak beberapa waktu lalu.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati mengakui kasus JE sendiri sudah disidang sebanyak 19 kali.

Baca juga: Selain Kasus Asusila, Julianto Eka Juga Dilaporkan ke Polisi Atas Kasus Eksploitasi Anak

Mia juga mengungkap fakta baru di mana terdakwa JE diketahui mencoba mengintimidasi dan 'menyuap' keluarga korban.

Menurut Mia, 9 saksi dan korban sempat mendapat intimidasi dari pelaku.

Tujuannya, agar saksi dan korban menarik tuntutannya dari pengadilan.

 "Dengan cara saksi dan korban dihubungi lewat WhatsApp. Ada juga yang keluarganya dikasih fasilitas materi supaya orang tua korban mencabut laporan kasus itu," terangnya.

Mia mengakui proses penahanan JE membutuhkan waktu yang lama.

Mia menuturkan, JE baru ditahan setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, mengajukan permohonan kedua kali, yang dilayangkan langsung ke Pengadilan Negeri Malang.

"Pengadilan Negeri Malang menilai Julianto sangat kooperatif. Sehingga dari pertimbangan itulah membuat yang bersangkutan belum ditahan," ujar Mia, Senin (11/7/2022).

Setelah permohonan itu diterima,surat penahanan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Malang itu terbit pada pukul 14.00 WIB.

Seketika, JE langsung dijemput di kediamannya di Citraland Surabaya.

"Yang bersangkutan langsung dibawa ke Lapas Lowokwaru Malang. Serta menjalani swab test untuk mengecek penyebaran Covid-19. Hasilnya Alhamdulillah negatif," imbuhnya.

Baca juga: Pelajar dan Mahasiswa SPI Batu Beri Dukungan Terhadap Julianto Eka Putra

Kepala Kejari Batu, Agus Rujito  mengantarkan langsung terdakwa JE masuk ke dalam lapas Lowokwaru Malang.

"Hari ini, kita menerima penetapan dari majelis hakim PN Malang yang mengadili perkara tersebut. Isinya, menetapkan penahanan terhadap terdakwa selama 30 hari. Jadi, kami hanya melaksanakan ketetapan dari majelis hakim tersebut," ujarnya kepada TribunJatim.com.

Ia menjelaskan, surat penetapan penahanan dari majelis hakim tersebut keluar sekitar pukul 13.00 WIB.

"Setelah penetapan tersebut keluar, kami langsung berangkat ke Surabaya sekitar pukul 14.30 WIB untuk menjemput terdakwa di rumahnya. Alhamdulillah, terdakwa kooperatif," jelasnya.

Setelah itu, terdakwa Julianto diamankan dan menjalani prosedur kesehatan swab tes.

Seteah dinyatakan sehat dan negatif, terdakwa pun dibawa ke Lapas Kelas I Malang untuk menjalani penahanan.

Sebagai informasi, dalam kegiatan penahanan tersebut, Kejari Batu meminta back up bantuan dari Polda Jatim, Polresta Malang Kota, dan Kejati Jatim.

Agus Rujito juga menambahkan, pihaknya telah meminta dan memohon kepada majelis hakim untuk melakukan penahanan dari bulan April 2022.

Namun, ternyata penetapan penahanan tersebut tidak kunjung dikabulkan.

"Kemudian, kami ajukan lagi hari ini dan surat penetapan tersebut keluar dan kami pun melaksanakan penahanan tersebut," ungkapnya.

Disinggung terkait alasan majelis hakim baru mengeluarkan surat penetapan penahanan, dirinya pun hanya menjawab singkat.

"Itu kewenangan dari majelis hakim. Dan kami kurang tahu, terkait pertimbangan majelis hakim (baru mengeluarkan surat penetapan penahanan terhadap terdakwa)," pungkasnya.

JE akan disidang di PN Malang pada 20 Juli mendatang. Atas kejahatan itu, JE dijerat Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.

Kronologi penahanan Julianto Eka Putra terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual di SMA SPI Kota Batu
Kronologi penahanan Julianto Eka Putra terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual di SMA SPI Kota Batu (dok.ist)

 

Dari pantauan SURYAMALANG.COM, terdakwa perkara dugaan kekerasan seksual sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Julianto Eka Putra (JE) mulai ditahan di Lapas Kelas I Malang, Senin (11/7/2022) sore.

JE tiba dengan pengawalan ketat petugas Kejari Batu dan masuk ke dalam lapas sekitar pukul 16.48 WIB.

TribunJatim.com (Grup SURYAMALANG.COM) langsung mengkonfirmasi penahanan tersebut kepada kuasa hukum terdakwa, Jeffry Simatupang.

"Saya masih repot, nanti ya. Masih banyak keperluan," ujarnya melalui sambungan telepon, Senin (11/7/2022).

Jeffry berjanji, akan segera memberikan pernyataan terkait penahanan tersebut.

"Nanti, saya akan rilis," jawabnya singkat melalui chat Whatsapp.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Julianto Eka Putra akan menjalani masa penahanan selama 30 hari di Lapas Kelas I Malang.

Di lapas tersebut, ia ditaruh di sel blok penahanan bercampur dengan para tahanan lainnya.

Selama menjalani sidang, ia akan ditempatkan di blok tersebut.

Selama ditahan di dalam lapas, ia hanya boleh dijenguk pihak kuasa hukum.

Untuk pihak keluarga belum diizinkan menjenguk, karena masih dalam masa pandemi Covid-19.

Seperti diberitakan sebelumnya, sidang dengan terdakwa JE penuh dengan kontroversi dan tanda tanya.

Pasalnya, mulai dari sidang beragendakan pembacaan dakwaan hingga agenda pemeriksaan, terdakwa sama sekali tidak ditahan.

Rencananya, JE akan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) pada Rabu (20/7/2022) dengan agenda pembacaan tuntutan.  

 

>> Ikuti Updatenya di Google News SURYAMALANG.COM

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved