Berita Malang Hari Ini

Kejari Kota Malang Terima Pelimpahan Tersangka Pemilik Robot Trading Evotrade Berikut Barang Bukti

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan investasi bodong robot trading Evotrade

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: rahadian bagus priambodo
Humas Kejari Kota Malang
Barang bukti mobil mewah (di atas mobil towing) milik tersangka Anang Diantoko saat dilimpahkan ke Kejari Kota Malang. 

SURYAMALANG.COM|MALANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan investasi bodong robot trading Evotrade dari penyidik Bareskrim Polri.

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Eko Budisusanto menjelaskan secara detail terkait kegiatan pelimpahan tersebut.

"Jadi, pada Selasa (12/7/2022) kemarin, kami telah menerima tersangka pemilik robot trading Evotrade bernama Anang Diantoko (inisial AD) dari Mabes Polri. Diketahui, tersangka AD bertempat tinggal di Dusun Sumbermangku, Kelurahan Tapakrejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar," ujarnya kepada suryamalang.com, Rabu (13/7/2022).

Sedangkan untuk barang bukti yang dilimpahkan, antara lain adalah satu unit mobil Lexus LX570 beserta BPKB, satu unit mobil Mini Cooper warna putih beserta BPKB, satu unit mobil Lamborghini Huracan warna oranye beserta BPKB, satu unit Vespa Primavera warna putih beserta BPKB, satu unit HD Roadglide, satu bundel asli surat perjanjian pengikatan jual beli tanah dan bangunan perumahan Green Orchid Malang, satu unit HP Oppo Reno 6, satu unit HP Samsung S21, dan satu unit HP iPhone 13 Pro.

Dengan pelimpahan tersebut, maka Kejari Kota Malang telah menerima pelimpahan total enam tersangka Evotrade.

Dimana, lima tersangka Evotrade sebelumnya telah dilimpahkan ke Kejari Kota Malang pada Selasa (26/4/2022) dan perkaranya telah disidangkan di PN Malang.

Pria yang akrab disapa Eko ini juga menerangkan, kasus robot trading Evotrade bermula pada awal tahun 2020.

Dimana tersangka AMAP dengan tersangka AD, mendirikan perusahaan robot trading Evotrade di Kota Malang. Investasi ilegal ini menggunakan sistem skema ponzi atau piramida untuk meraup keuntungan.

"Lalu, mulai Januari 2021, tersangka AMAP mulai menjalankan investasi robot trading Evotrade dengan kantor yang beralamat di Jalan Ikan Tombro Perum Cahaya Cempaka, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang. Dalam menjalankan investasi robot trading Evotrade, AMAP mengajak tersangka DES yang membantu mendata dan merekap uang masuk dan uang keluar dalam bentuk Excel. Kemudian, tersangka MS bertugas sebagai kepala admin yang menginput data pada bagian deposit dana dari member yang join dan membeli paket robot trading Evotrade," bebernya.

Dalam perkembangannya, tersangka AMAP dan tersangka AD dengan maksud untuk menyembunyikan kegiatan usaha yang sudah berjalan tanpa ijin tersebut, lalu mendirikan perusahaan robot trading dengan nama PT Evolusion Perkasa Group pada sekitar bulan September 2021.

Kemudian, tersangka AMAP menunjuk tersangka AK sebagai Direktur dan tersangka D sebagai Komisaris PT Evolusion Perkasa Group.

"Akibat dari investasi ilegal robot trading Evotrade, masyarakat yang menjadi member robot trading Evotrade mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 100 miliar. Untuk jumlah total korbannya, diperkirakan sekitar 3 ribu sampai dengan 6 ribu orang. Namun, untuk korban yang melapor ke Mabes Polri sebanyak 323 orang," bebernya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka AD dijerat Pasal 105 dan atau Pasal 106 UU No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 46 No 34 Tentang Perubahan Pasal 106 UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 Tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tinda Pidana Pencucian Uang.

"Untuk selanjutnya, Kejari Kota Malang melakukan penahanan selama 20 hari terhadap tersangka AD di Lapas Kelas I Malang. Dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) untuk disidangkan," tandasnya.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved