Pinjaman Online
Cara Laporkan Pinjaman Online Ilegal Agar Tak Ada Lagi Korban Pinjol Abal-Abal, Ini Ciri-cirinya
Berikut ini cara melaporkan pinjaman online ilegal yang harus diketahui, lengkap dengan ciri-cirinya.
Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - Berikut ini cara melaporkan pinjaman online ilegal yang harus diketahui.
Anda juga dapat menyimak ciri-ciri pinjaman online ilegal agar tidak terjebak pinjol abal-abal.
Seperti diketahui saat ini aplikasi pinjaman online atau pinjol membuat banyak masyarakat dengan mudah meminjam di pinjol.
Padahal beberapa dari mereka tidak mengerti pinjol yang digunakan berstatus legal atau ilegal.
Maka dari itu, penting untuk terlebih dahulu memastikan legalitas penyedia pinjol agar tidak terjebak pada pinjol ilegal.
Baca juga: Saran OJK Agar Tidak Terjebak Pinjol Ilegal, Lakukan Ini Jika Tiba-tiba Ada Transferan Nyasar
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat akan menggunakan jasa pinjol, sehingga tidak terjebak jeratan pinjol ilegal.
"Kami imbau kepada masyarakat, kalau mau meminjam secara fintech pilihlah yang terdaftar (di OJK). OJK sudah menutup fintech-fintech yang tidak terdaftar melalui kerja sama Kepolisian, Kominfo, dan pemangku kepentingan lainnya," ujar Wimboh.
Seperti dilansir dari Kompas: Waspada, Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Cara Melaporkannya
Menurut Wimboh, ada beberapa ciri-ciri pinjol ilegal yang patut diwaspadai, antara lain:
- Pinjol ilegal kerap menetapkan suku bunga tinggi
- Memberikan fee yang besar
- Denda tidak terbatas
- Penagihan disertai teror atau intimidasi kepada peminjam dana.
Cara cek legalitas pinjol
OJK menyediakan nomor WhatsApp untuk mengecek status legalitas perusahaan penyedia jasa pinjol.
Apabila masyarakat hendak menggunakan jasa pinjol dan ingin memastikan status pinjol tersebut, bisa menggunakan cara berikut:
- Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157.
- Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan.
- Ketik nama pinjol yang ingin dicek.
- Kemudian kirim pesan.
- Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.
Masyarakat juga bisa mengecek pinjol yang sudah terdaftar dan berizin di OJK lewat laman bit.ly/daftarfintechlendingOJK.
Cara melaporkan pinjol ilegal Masyarakat bisa melaporkan pinjol ilegal ke Kepolisian, OJK, Kemenkominfo, atau ketiganya.
Berikut ini caranya:
1. Kepolisian
Untuk melapor ke kepolisian bisa melalui laman patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id. Portal ini dibuat untuk mengumpulkan informasi tentang pelaku kejahatan siber, seperti nama, nomor telepon, nomor rekening, akun media sosial, e-mail dan lain sebagainya.
Sebagai catatan laporan yang dibuat ini tidak otomatis menjadi laporan polisi.
Laporan polisi baru bisa diterbitkan apabila ada berbagai bukti pendukung yang sah dan kronologis kejadian yang lengkap.
2. OJK
Untuk melapor ke OJK bisa menggunakan telepon ke nomor hotline 157 atau ke nomor WhatsApp resmi yaitu 081-157-157-157.
OJK juga menerima laporan dari email di waspadainvestasi@ojk.go.id
Baca juga: Tips Bijak Gunakan Pinjaman Online Agar Tak Terjebak Utang Menumpuk, Lengkap Cara Keja Pinjol
3. Kemenkominfo
Untuk melapor ke Kemenkominfo bisa melalui laman www.aduankonten.id.
Situs ini merupakan fasilitas pengaduan konten negatif baik berupa situs/website, URL, akun media sosial, aplikasi mobile, dan software yang memenuhi kriteria sebagai informasi dan/atau dokumen elektronik bermuatan negatif sesuai peraturan perundang-undangan.
Setiap orang berhak untuk menyampaikan pengaduan konten negatif dengan cara mendaftarkan diri, mengunggah tautan (link) serta screenshot situs atau konten yang dilaporkan disertai alasan, dan memantau proses penanganan yang dilakuan oleh Tim Aduan Konten.
Selain itu bisa mengirim email aduankonten@kominfo.go.id atau Whatsapp 08119224545.
Ikuti berita Pinjaman Online dan Lainnya.
Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com