Berita Gresik Hari Ini
Kakek Ini Tergiur Kemolekan Tubuh Cewek 12 Tahun di Gresik, Janji Nikah dan Beri Sertifkat Tanah
Korneles Korisen (54) diduga memperdayai cewek berusia 12 tahun di Kecamatan Menganti, Gresik pada Agustus 2021.
SURYAMALANG.COM, GRESIK - Korneles Korisen (54) diduga memperdayai cewek berusia 12 tahun di Kecamatan Menganti, Gresik pada Agustus 2021.
Sampai sekarang kasus ini masih proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Sebelum kejadian, terdakwa tinggal bersama anaknya yang berusia 9 tahun.
Sang istri sudah meninggal.
Awalnya Korneles minta korban untuk menemani tidur anaknya.
Saat sang anak sudah tidur, Korneles memaksa korban unntuk hubungan intim.
Korneles berjanji akan menjadikan korban sebagai istrnya.
Korneles juga berjanji akan memberikan sertifikat tanah ke korban.
"Menuntut supaya majelis hakim PN Gresik mengadili terdakwa Korneles Korisen menjatuhkan pidana selama 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 jJuta subsider 3 kurungan," kata Indah Rahmawati, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik dalam persidangan pada Rabu (27/7/2022).
Pengacara terdakwa, Herman Sakti Iman keberatan dengan tuntutan tersebut.
Menurutnya, terdakwa koperatif dalam persidangan, serta terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Kami perlu memberikan kontruksi seimbang agar majelis hakim memutuskan seadil-adilnya atau seringan-ringannya," kata Herman.