Berita Malang Hari Ini

Sidang Pledoi SPI Batu Selesai Digelar, Kuasa Hukum Julianto Eka Ungkap Ada Rekayasa Kasus

tim kuasa hukum terdakwa JE menunjukkan kepada awak media bentangan kain warna putih berisi tanda tangan murid dan alumni sekolah SPI Batu.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: rahadian bagus priambodo
suryamalang.com/kukuh
Ketua tim kuasa hukum terdakwa Julianto Eka, Hotma Sitompul bersama timnya saat menunjukkan berkas nota pembelaan dan spanduk berisikan tanda tangan murid dan alumni sekolah SPI Batu. 

SURYAMALANG.COM|MALANG - Sidang beragendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa dugaan kekerasan seksual sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, Julianto Eka Putra (JE) di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), Rabu (3/8/2022) selesai digelar.

Sidang pembacaan nota pembelaan terdakwa tersebut digelar di Ruang Sidang Cakra PN Malang, dimulai pukul 09.20 WIB dan berakhir pukul 15.14 WIB.

Dalam sidang itu, terdakwa JE mengikuti jalannya persidangan secara daring dari Lapas Kelas I Malang.

Selesai persidangan, tim kuasa hukum terdakwa JE menunjukkan kepada awak media bentangan kain warna putih berisi tanda tangan murid dan alumni sekolah SPI Batu.

Selain itu, juga menunjukkan berkas pledoi yang dibacakan di dalam persidangan tersebut.

Ketua tim kuasa hukum terdakwa JE, Hotma Sitompul mengatakan, bentangan kain tersebut ditunjukkan di dalam persidangan. Sebagai salah satu bentuk dari pledoi yang dilakukan.

"Ini (bentangan kain warna putih) berisi 100 lebih tanda tangan siswa SPI Batu dan alumni. Dan mereka menyampaikan bahwa semua omongan pelapor (saksi korban SDS) adalah tidak benar. Tidak pernah ada isu itu. Dan bersyukurlah di dalam persidangan, tidak terbukti sama sekali dakwaan maupun tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujarnya kepada suryamalang.com.

Dirinya menjelaskan di dalam pledoi tersebut, pihaknya ingin menunjukkan sekaligus mempertanyakan mengapa saksi korban baru melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual tersebut.

"Kita mau menunjukkan, 12 tahun ini ke mana saja. Katanya tertekan, tetapi apa masuk akal 12 tahun tertekan. Buktinya, jalan-jalan berdua dengan pacarnya beramai ramai ke luar kota. Dan terbukti di persidangan, ia (saksi korban SDS) menginap di hotel sama pacarnya (pacar saksi korban yang berinisial R)," jelasnya

Dirinya juga mengaku, bahwa kasus dugaan pelecehan seksual tersebut adalah perbuatan rekayasa.

"Hal ini telah direkayasa, dan kita punya buktinya. Nanti saat putusan, akan kita tunjukkan," tambahnya.

Sementara itu, salah satu anggota tim kuasa hukum dari terdakwa JE, Ditho Sitompul mengungkapkan dalam pledoi tersebut, juga dilampirkan beberapa bukti.

Bukti-bukti yang ada di pledoi itu, menguatkan bahwa terdakwa tidak melakukan perbuatan seperti apa yang dituntutkan.

"Ini ada foto-fotonya (saksi korban dan pacarnya) dan ini menunjukkan ada konspirasi. Dan kami mendapatkan bukti mengejutkan, bahwa ia (saksi korban) pergi ke hotel bersama pacarnya sebelum visum. Dan kami memiliki bukti cek in hotel yang ditandatangani oleh mereka berdua," tandasnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved