Berita Malang Hari Ini
Bermula dari Unggahan Penadah, Polisi Bongkar Jaringan Maling Motor di Kota Malang
Penadah berinisial MRR (28) mengunggah motor Honda Beat nopol N 3127 ABR hasil curian di Facebook.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, MALANG - Penadah berinisial MRR (28) mengunggah motor Honda Beat nopol N 3127 ABR hasil curian di Facebook.
Kini pria asal Tumpang ini harus mendekam di penjara Polresta Malang Kota.
Polisi juga menangkap maling berinisial WD (35) dan MWR (26).
Dua maling ini diduga mencuri motor milik Rachmat (27) yang terparkir di Jalan Simpang Ranugrati Selatan pada 28 Juni 2022 malam.
Terbongkarnya kasus pencurian motor ini bermula saat korban melapor ke Polresta Malang Kota.
"Ternyata motor korban telah dijual dan diunggah di Facebook. Akhirnya kamu menangkap penadah berinisial MRR," ujar AKP Bayu Febrianto Prayoga, Kasatreskrim Polresta Malang Kota kepada SURYAAMALANG.COM, Jumat (5/8/2022).
MRR mengaku mendapat motor curian tersebut dari WD dan MWR.
"Kami menangkap dua tersangka itu di Pakis. Kami menemukan kunci T, kunci pas, dua jaket, dan satu motor milik tersangka di rumah MWR," bebernya.
Tersangka mengaku hanya mencuri motor di Jalan Simpang Ranugrati Selatan.
"Sesuai penyelidikan kami, dua tersangka juga mencuri motor di Jalan Danau Tondano," terangnya.
Baru 3 Bulan Tinggal di Kota Malang, Pria Asal Jakarta Sudah Gondol 7 Ponsel |
![]() |
---|
Biodata Aji Firmanto Seleb TikTok Malang yang Tewas Kecelakaan Motor saat Kendarai Honda CBR |
![]() |
---|
KPPN Malang Telah Salurkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk Kota Malang Sebesar Rp 1,60 Miliar |
![]() |
---|
Launching New Colt L300 di Malang, Mitsubishi Targetkan Penjualan Hingga 30 Unit Per Bulan |
![]() |
---|
Grebek Suro 2022 di Kota Probolinggo Manifestasi Kerukunan Warga, Jawa dan Madura |
![]() |
---|