Berita Surabaya Hari Ini

Dapat Remisi Kemerdekaan Indonesia, Umar Patek Bebas pada Agustus 2022

Umar Patek kemungkinan bebas pada Agustus 2022.Umar Patek mendapat remisi 5 bulan.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Zainuddin
surya.co.id/Luhur Pambudi
Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji bertemu dengan Umar Patek di Ruang Kerja Kalapas I Surabaya pada Selasa (17/5/2022). 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Umar Patek kemungkinan bebas pada Agustus 2022.

Narpidana kasus terorisme (napiter) ini mendapat remisi 5 bulan dalam peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan Indonesia.

Sebanyak 16.659 warga binaan di Jawa Timur (Jatim) mendapat remisi umum memperingati HUT Indonesia.

Dari total warga binaan yang mendapat remisi itu,  522 warga binaan langsung bebas.

Napi Lapas Kelas I Surabaya yang mendapat remisi sebanyak 1.664 warga binaan.

"Ada syarat substantif dan administratif untuk mendapat remisi," ujar Zaeroji, Kakanwil Kemenkumham Jatim kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (17/8/2022).

Zaeroji berharap seluruh warga binaan memanfaatkan remisi sebagai motivasi untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan, taat kepada aturan, dan tetap mengikuti program pembinaan.

"Proses ini bukan merupakan penderitaan semata, namun proses pendidikan dan pembinaan untuk menjadi manusi yang lebih baik, lebih kuat dan lebih bermartabat dari sebelumnya," imbuhnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved