Berita Tulungagung Hari Ini

Sehari, Polisi Tangkap 4 Pengedar Narkoba di Tulungagung

Polisi menangkap empat pengedar sabu-sabu dan pil dobel L atau pil koplo di Tulungagung pada 10 Agustus 2022.

Penulis: David Yohanes | Editor: Zainuddin
istimewa
Ilustrasi. 

SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Polisi menangkap empat pengedar sabu-sabu dan pil dobel L atau pil koplo di Tulungagung pada 10 Agustus 2022.

Empat tersangka ini berasal dari satu jaringan.

Awalnya polisi menangkap tersangka berinisial ZRP (22) di rumah kos di Kelurahan Kepatihan pada pukul 14.00 WIB.

Polisi menyita paket sabu-sabu seberat 0,34 gram, sabu-sabu dalam pipet seberat 1,93 gram, dan dua telepon genggam.

"Saat pengembangan, kami  menangkap tersangka berinisial MHA (21) pada pukul 18.30 WIB," kata Iptu Anshori, Kasi Humas Polres Tulungagung kepada SURYAAMAALANG.COM, Minggu (21/8/2022).

Polisi menyita 380 pil koplo dari warga Desa Karanggondang, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar ini.

Polisi juga menyita berbagai kemasan pil dobel L, uang Rp 50.000 hasil penjualan pil dobel L, dua ponsel dan satu sepeda motor.

Penangkapan berlanjut kepada NIP (21) warga Desa Gandekan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar pada pukul 19.30 WIB. 

Lagi-lagi polisi menyita pil dobel L, kali ini sebanyak 1.200 butir.

Ditemukan juga buku catatan penjualan pil dobel L dari tangan NIP.

"Kami juga menyita sebuah Ponsel hasil penjualan pil dobel L. Selain itu ada uang tunai Rp 35.000 hasil penjualan pil dobel L," papar Anshori.

Terakhir dilakukan penangkapan terhadap ZNH (26)  warga Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru pada pukul 23.30 WIB.

Polisi menyita satu paket sabu-sabu seberat 0,18 gram dan ponsel warga hitam. 

Empat tersangka tersebut sudah ditahan di Mapolres Tulungagung

ZRP dan ZNH dijerat dengan pasal 114 subsider pasal 112 Undang-undang Narkotika.

Sementara MHA dan NIP dijerat dengan pasal Pasal 197 subsider pasal 196 junto  pasal 98 ayat (2) Undang-undang Kesehatan. 

"Kami berharap masyarakat aktif untuk ikut mencegah peredaran gelap narkoba. Laporkan ke polisi jika mengetahui peredaran dan penyalahgunaan narkoba," terang Anshori.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved