4 Pengakuan Baru Bharada E Soal Kejahatan Ferdy Sambo, Diminta Jadi Tameng Hingga Janji Palsu

4 Pengakuan baru Bharada E soal kejahatan Ferdy Sambo, diminta jadi tameng hingga janji palsu, apa lagi?

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Bharada E (kiri) anak buah Ferdy Sambo (kanan), pengakuan baru Bharada E soal kejahatan Ferdy Sambo 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Rangkuman pengakuan baru Bharada E soal kejahatan Ferdy Sambo mencuat setelah ditetapkan sebagai tersangka. 

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Agustus 2022 atas kasus pembunuhan Brigadir J  yang turut melibatkan Ferdy Sambo

Sebagai anak buah Ferdy Sambo, Bharada E belakangan jadi sorotan karena mengubah pengakuannya. 

Pengakuan itu terkait peristiwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sampai kebohongan Ferdy Sambo pada Bharada E

Lantas apa saja pengakuan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E tersebut?

1. Mengubah Keterangan

Bharada E belakangan ingin mengubah keterangan yang dinyatakan sebelumnya pasca ditetapkan tersangka. 

Keterangan itu berisi aksi tembak-tembakkan Bharada E dengan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Atas niat tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lalu meminta dihadapkan langsung dengan Bharada E

"Yang bersangkutan saat itu menyampaikan perubahan terkait dengan pengakuan sebelumnya," ujar Sigit di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022) mengutip Kompas.com (grup suryamalang). 

Artikel Kompas.com 'Kapolri: Bharada E Lihat Brigadir J Terkapar Bersimbah Darah'

2. Keterangan yang Diubah 

Sigit mengatakan, Bharada E mengubah keterangan kalau bukan dirinya yang tembak-tembakan dengan Brigadir J

Bharada E mengaku saat itu melihat Brigadir J sudah terkapar bersimbah darah. 

Di depan Brigadir J yang terkapar ada Ferdy Sambo yang memegang pistol.

"Saudara Richard (Bharada E) menyampaikan bahwa melihat almarhum Yosua terkapar bersimbah darah"

"Saudara FS (Ferdy Sambo) berdiri di depan dan memegang senjata lalu diserahkan kepada Saudara Richard, (Bharada E) " tutur Sigit.

3. Janji Ferdy Sambo 

Mendengar keterangan terbaru Bharada E, tim khusus Polri langsung melapor ke Kapolri.

Lalu Sigit pun meminta bertemu langsung dengan Bharada E setelah mendapat laporan itu.

Dalam pertemuan itu, terungkap pula janji-janji Ferdy Sambo kepada Bharada E untuk mau menuruti skenarionya.

"Kita tanyakan, kenapa yang bersangkutan mengubah?"

"Ternyata pada saat itu Saudara Richard mendapatkan janji dari Saudara FS akan membantu melakukan atau memberikan SP3 (penghentian kasus) terhadap kasus yang terjadi," kata Sigit.

4. Tidak Mau Bertemu Ferdy Sambo

Janji Ferdy Sambo pada Bharada E nyatanya cuma isapan jempol belaka.

Skenario awal yang dijanjikan Ferdy Sambo agar Bharada E jadi tameng rupanya malah berbuntut panjang. 

Alih-alih bebas seperti dijanjikan Ferdy Sambo, Bharada E malah ditetapkan sebagai tersangka.

Akhirnya, kata Sigit, Bharada E bersedia memberikan keterangan secara jujur dan terbuka.

"Dan ini juga yang kemudian mengubah semua informasi awal dan keterangan yang diberikan saat itu"

"Richard minta disiapkan pengacara baru serta tidak mau dipertemukan dengan saudara FS," kata dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjukkan mantan Irjen Ferdy Sambo ke publik. 

Adapun Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Ferdy Sambo kini ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Depok.

“Pertama, tuntutan masyarakat Pak Kapolri, seorang tersangka Ferdy Sambo belum diperlihatkan ke publik selama di Brimob,” kata Sahroni Rabu (24/8/2022) mengutip Kompas.com (grup suryamalang). 

Sahroni pun meminta agar Sigit segera melakukan pembenahan di internal kepolisian.

“Kedua, revolusi mental secara menyeluruh dari atas sampai ke bawah segera bapak lakukan untuk kepentingan institusi besar Kepolisian Republik Indonesia,” ujar dia.

Selain Ferdy Sambo, Polri juga menetapkan empat tersangka lainnya.

Keempatnya adalah istri Sambo, Putri Candrawati, asisten rumah tangganya Kuat Ma’ruf, Bharada E dan Bripka Ricky Rizal.

Para tersangka dijerat dengan pasal dugaan pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidananya, maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Pada perkara ini, Ferdy Sambo diduga memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J di rumah dinasnya kompleks Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.

Artikel Kompas.com 'Kapolri Diminta Tunjukkan Ferdy Sambo ke Publik'.

Ikuti berita Ferdy Sambo dan Brigadir J lainnya. 

Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com 

(Kompas|Adhyasta Dirgantara|Tatang Guritno)

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved