Jawaban Ferdy Sambo Dipecat Tidak Terhormat dari Polri, Surat Permintaan Maafnya Aneh

Jawaban Ferdy Sambo dipecat tidak terhormat dari Polri, surat permintaan maafnya aneh buntut nasib Bharada E

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Eko Darmoko
Instagram @divpropampolri/KOMPAS TV
Ferdy Sambo di ruang sidang komisi kode etik Polri (KKEP) Kamis 25 Agustus 2022 (kanan) 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Jawaban Ferdy Sambo dipecat tidak terhormat dari Polri mencuat di ruang sidang komisi kode etik Polri (KKEP). 

Ferdy Sambo resmi dipecat dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri setelah tersangkut kasus rencana pembunuhan terhadap Brigadir J

Tak cuma itu, permintaan maaf yang ditulis Ferdy Sambo juga aneh buntut keterlibatan Bharada E

Sidang KKEP digelar pada Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari tadi. 

Dari hasil sidang itu diputuskan, Polri resmi memecat Ferdy Sambo melalui pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

Hal itu seperti yang disampaikan oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta. 

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ahmad Dofiri Kamis (25/8/2022) mengutip KompasTV. 

Atas putusan tersebut, Ferdy Sambo pun tidak tinggal diam.

Ferdy Sambo menjawab akan langsung memutuskan mengajukan banding.

Hal tersebut, kata Ferdy Sambo, sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Perpol Tahun 2022.

"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," kata Ferdy Sambo.

Dalam sidang kode etik tersebut, turut menghadirkan sejumlah saksi terkait kasus pembunuhan berencana.

Para saksi itu termasuk yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Beberapa di antaranya ada Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma'ruf.

Artikel Kompas TV 'Ini Reaksi Irjen Ferdy Sambo Setelah Resmi Dipecat dari Polri'.

  • Permintaan Maaf

Sebelumnya, Ferdy Sambo sempat menyampaikan permintaan maaf.

Melalui surat, Ferdy Sambo mengaku menyesal dan meminta maaf secara mendalam karena tindakan pelanggaran etik yang dilakukannya berdampak pada institusi Polri.

Termasuk juga jabatan yang dijalankan oleh para seniornya dan rekan-rekannya di institusi Polri tersebut.

"Dengan niat yang murni, saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung," tulis Ferdy Sambo dalam suratnya yang dikutip pada Jumat (26/8/2022).

"Saya meminta maaf kepada senior dan rekan-rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya."

Selain itu, Ferdy Sambo pun mengaku siap menanggung seluruh akibat hukuman yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekannya yang terdampak itu.

“Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukuman yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan yang terdampak,” tulis Sambo.

Ferdy Sambo berharap niatnya bertanggung jawab, rasa penyesalan, dan permohonan maafnya dapat diterima secara terbuka oleh senior dan rekan-rekannya yang terdampak.

"Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku," ujar Ferdy Sambo.

Adapun surat permintaan maaf yang ditulis tangan menggunakan pulpen itu ditujukan Ferdy Sambo kepada para senior dan anggota Polri.

Namun, anehnya dalam surat permintaan maaf yang ditulis di Jakarta pada 22 Agustus 2022 itu, Ferdy Sambo tidak menujukannya untuk Tamtama Polri.

"Perihal: Permohonan maaf kepada senior dan Rekan Perwira Tinggi, Perwira Menengah, Perwira Pertama, dan Rekan Bintara Polri," tulis Ferdy Sambo.

Padahal, dalam kasus pembunuhan berencana yang menjeratnya saat ini, Ferdy Sambo menyeret seorang Tamtama polisi untuk ikut terlibat.

Soso tersbut adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang dilibatkan oleh Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam pembunuhan tersebut, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak mati Brigadir J di rumah dinasnya Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri.

Selain mereka, tiga orang di antaranya juga ditetapkan tersangka antara lain Bripka Ricky Rizal (RR), Kuat Maruf (KM) selaku asisten rumah tangga Ferdy Sambo, dan terakhir Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Atas perbuatannya, kelima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana.

Artikel Kompas TV 'Ketika Surat Tulisan Tangan Ferdy Sambo Tak Meminta Maaf pada Tamtama'.

Ikuti berita Ferdy Sambo dan Brigadir J lainnya. 

Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com 

(Kompas TV|Tito Dirhantoro)

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved