Berita Arema Hari Ini

Bikin Malu Arema FC, Komplotan Copet di Stadion Kanjuruhan Adalah Warga Kabupaten dan Kota Malang

Bikin Malu Arema FC, Begini Cara Komplotan Pencopet Beraksi di Kerumunan Aremania di Stadion Kanjuruhan

Editor: Eko Darmoko
KOMPAS.COM/Imron Hakiki
Komplotan pencopet di kandang Arema FC, Stadion Kanjuruhan, diciduk Polres Malang. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Polres Malang berhasil menangkap komplotan pencopet yang doyan beraksi saat laga Arema FC di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.

Komplotan pencopet itu diringkus Polres Malang pada laga pekan ketujuh Liga 1 2022 antara Arema FC vs Persija Jakarta di Stadion Kanjuruhan, Minggu (28/8/2022) kemarin.

Tak main-main, komplotan pencopet itu berjumlah lima, tertangkap tangan oleh jajaran Polres Malang yang sedang berjaga di Stadion Kanjuruhan.

Para pencopet itu adalah Dendi KW (22), Adin (23), M Yusuf (23), dan satu orang anak di bawah umur berinisial TN (15).

Keempat orang itu merupakan warga Kelurahan Mergosono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Kemudian, ada Nur Sodiq (47) warga Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, selaku penadah hasil pencopetan empat orang tersebut.

Baca juga: Skenario ala Aremania Jika Almeida Dipecat, Robert Rene Alberts Disebut Cocok Jadi Pelatih Arema FC

Baca juga: Jakmania Ucapkan Terima Kasih kepada Aremania, Rindu Terobati dalam Big Match Arema FC Vs Persija

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Malang, AKBP Ferli Hidayat, mengatakan selama ini keempat pelaku itu beraksi setiap ada pertandingan Arema FC di Stadion Kanjuruhan.

"Keempat pelaku ini melakukan aksinya bersama-sama."

"Modusnya salah satu dari mereka mendorong-dorong di tengah kerumunan suporter Arema (Aremania)."

"Salah satu di antara mereka kemudian mengambil barang korban yang berada di kantong celananya, lalu barang hasil curiannya diestafetkan ke pelaku yang lain, baik itu dompet maupun ponsel," ucapnya saat konferensi pers di Mapolres Malang, dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com, Senin (29/8/2022).

Bahkan, salah satu dari pelaku itu, menurut Ferli, berperan meneriaki korban, seolah-olah korban adalah pelaku pencopetan.

"Aksi mereka ini cukup meresahkan."

"Setiap kali ada pertandingan kami selalu mendapatkan keluhan suporter yang menjadi korban pencopetan," kata Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat.

Berkaca dari kasus itu, Ferli berharap setiap suporter Aremania ikut serta mengawasi aksi pencopetan yang berpotensi terjadi di tengah kerumunan saat pertandingan Arema FC di Stadion Kanjuruhan.

"Ulah semacam ini tentu sangat membuat malu keluarga besar Arema," ujar AKBP Ferli Hidayat.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Malang, AKP Dony K Bara'langi, mengatakan, dalam setiap melancarkan aksinya, para pelaku ini bisa mendapatkan rata-rata 11 buah ponsel dan dompet.

"Hasil pencopetan itu kemudian mereka jual ke salah satu penadah yang juga berhasil kami tangkap," tuturnya.

Selain kelima pelaku tersebut, polisi juga tengah melakukan pengejaran kepada pelaku lain yang diduga terlibat dalam komplotan kelima copet tersebut.

"Masih ada dua orang yang kami kejar, satu orang pelaku copet dan satu orang penadah," ujarnya menjelaskan.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku di antaranya puluhan buah ponsel, uang mencapai jutaan rupiah, dan 2 buah sepeda motor yang menjadi sarana melakukan pencopetan.

"Kerugian materiel dari aksi pelaku ini diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah," ujar AKP Dony K Bara'langi menjelaskan.

Atas perbuatan para pelaku itu, polisi mengancam pencopet dengan Pasal 363 KUHP atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

"Untuk pencopet ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara."

"Sedangkan penadah ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara atau 4 tahun penjara," katanya mengakhiri.

Update Google News SURYAMALANG.COM

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved