Selasa, 21 April 2026

Berita Malang Hari Ini

KRONOLOGI LENGKAP Perundungan di Kota Malang, Bermula dari Main Game dan Bercanda

Penyidik masih memeriksa empat tersangka perundungan di Polresta Malang Kota, Jumat (2/9/2022).

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Zainuddin
Tribunnews
Ilustrasi. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Penyidik masih memeriksa empat tersangka perundungan di Polresta Malang Kota, Jumat (2/9/2022).

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga mengatakan penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 80 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka terancam penjara maksimal tiga tahun enam bulan," kata Bayu kepada SURYAMALANG.COM.

Perundungan terjadi di rumah seorang tersangka.

"Awalnya mereka niat bermain game di rumah tersebut. Kemudian mereka bercanda. Ternyata terjadi aksi kekerasan pada korban," bebernya.

Bayu mengedepankan diversi karena kasus ini melibatkan anak.

"Kami tidak menahan para tersangka karena ancaman hukumannya di bawah tujuh tahun dan mereka masih usia di bawah 14 tahun," terangnya.

Beredar video viral empat remaja merundung bocah laki-laki berusia 14 tahun di Kota Malang.

Perundungan terjadi pada 16 Juli 2022.

Ibu korban baru mengetahui perundungan setelah melihat video viral pada 24 Agustus 2022.

Kemudian ibu korban melaporkan kasus perundungan ini Polresta Malang Kota.

Dalam video viral berdurasi 38 detik terlihat para pelaku memukul, menendang, dan melepas seluruh pakaian korban.

Korban hanya bisa menitikkan air mata.

"Kami sudah memeriksa korban dan empat pelaku," ujar Bayu.

Penyidik menetapkan empat tersangka dalam kasus perundungan ini.

"Karena kasus ini menyangkut anak, kami mengedepankan diversi. Kalau diversi tidak menemui jalan, maka proses persidangan seperti biasa," jelasnya.

Bayu mengungkapkan para pelaku merupakan teman main korban.

Perundungan terjadi di rumah seorang pelaku.

Awalnya korban dan para pelaku main game bersama.

"Kemudian ada pelaku yang memukul korban menggunakan bantal dan mainan karet. Ada juga yang menendang korban, tetapi tidak secara langsung karena terhalang benda lunak."

"Laku korban dan para pelaku masuk kamar. Para pelaku memebedaki wajah korban.  Setelah korban  cuci muka dan masuk ke kamar, para pelaku melepas pakaian dan celana korban," bebernya.

Bayu menyebutkan tidak ada luka di tubuh korban secara kasat mata .

"Kami sudah minta untuk visum. Sekarang kami masih menunggu hasil visumnya," imbuhnya.

Pihaknya telah memberi pendampingan psikologis kepada korban.

"Ada tim trauma healing di Polresta Malang Kota. Setelah membuat laporan, tim langsung mendampingi korban," tandasnya.

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved