Berita Surabaya Hari Ini
Bermodal Video Rekaman Cucak Rowo, Pemuda Pengangguran Ini Tipu Korban Hingga Jutaan Rupiah
pemuda pengangguran asal Tandes Surabaya nekat melakukan penipuan bermodus menjual burung Cucak Rowo secara online
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM|SURABAYA-M Ilham Maulana Hidayat (23) warga Tandes, Surabaya, terpaksa berurusan dengan Tim Antibandit Polsek Lakarsantri Polrestabes Surabaya, Minggu (4/9/2022).
Pemuda pengangguran ini nekat melakukan penipuan bermodus menjual burung Cucak Rowo, yang sama sekali tidak pernah dimilikinya, secara online.
Ilham berhasil memperdaya korbannya melalui iklan akal-akalan di media sosial (medsos), hingga membuat korbannya melakukan pembayaran secara non-tunai, terlebih dahulu.
Pada momen itulah, pemuda tersebut langsung memutus hubungan komunikasi dengan sang pembeli atau korbannya.
Mengira bahwa akal bulusnya memperoleh keuntungan dengan cara curang itu, tidak bakal terendus pihak berwajib.
Setelah pihak korban melaporkan insiden penipuan tersebut, ke markas kepolisian setempat.
Ternyata, kurang dari 24 jam, M Ilham Maulana Hidayat, akhirnya dicokok oleh petugas, di tempat persembunyiannya Jalan Tandes Lor 1-A, Tandes, Surabaya.
Kapolsek Lakarsantri Polrestabes Surabaya Kompol Hakim mengatakan, tersangka memperdaya korban berinisial MROS (30) warga Sambikerep, Surabaya, menggunakan dokumentasi video rekaman burung Cucak Rowo yang sejatinya milik orang lain, Kamis (1/9/2022) malam.
Memanfaatkan video tersebut, tersangka meyakinkan korbannya untuk membeli dua burung fiktif yang ditawarkannya, seharga enam juta rupiah.
"Setelah ditransfer burung yang dipesan tidak juga lekas kirim pelaku, akhirnya pelapor mencari keberadaan terlapor di rumahnya, setelah ketemu rumah terlapor, ternyata 2 ekor burung cucak rowo tidak ada atau fiktif," ujarnya, Senin (12/9/2022).
Akibat insiden tersebut, pihak korban mengalami kerugian sekitar enam juta rupiah.
Petugas menyita barang bukti berupa sebuah ponsel merek Strawberry warna hitam, sebagai sarana menjalankan aksi kejahatannya.
Dan, dua lembar bukti transfer uang non-tunai. Beserta bukti tangkapan layar percakapan pesan WhatsApp (WA) antara korban dengan tersangka, yang dicetak dalam lembaran kertas HVS.
"Polisi melakukan interogasi terhadap saksi atau korban terkait Kejadian tersebut. Korban mengalami kerugian sebanyak enam juta rupiah," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka bakal dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau penggelapan, ancamannya maksimal empat tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/M-Ilham-Maulana-Hidayat-23-warga-Tandes-Surabaya.jpg)