Berita Tulungagung Hari Ini
Fenomena TKW Ceraikan Suami di Tulungagung, Mulai Alasan Ekonomi sampai Perilaku Buruk Suami
Banyak pekerja migran perempuan atau dulunya disebut Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Tulungagung yang menggugat cerai suaminya.
Penulis: David Yohanes | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Banyak pekerja migran perempuan atau dulunya disebut Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Tulungagung yang menggugat cerai suaminya.
Para TKW ini menyewa pengacara untuk memproses gugatan cerainya di Tulungagung.
Sementara dia tetap bekerja di negara penempatannya.
Humas Pengadilan Agama (PA) Tulungagung, Mohammad Huda Najaya mengatakan tidak ada data klasifikasi khusus TKW yang menggugat cerai suaminya.
Namun dari estimasi perkara di PA Tulungagung, prosentasenya mencapai 30-35 persen dari jumlah gugatan cerai yang masuk.
"Memang tidak ada klasifikasi khusus perkara TKW yang menggugat cerai suaminya. Tapi dari semua perkara cerai yang disidangkan, ada 30-35 persen di antaranya," terang Huda kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (8/9/2022).
Data di PA Tulungagung hingga Juli 2022, jumlah gugatan cerai yang diputus 1.823 perkara.
Jika diprosentase, lebih dari 546 perkara di antaranya adalah gugatan cerai TKW ke suaminya.
Rata-rata gugatan ini berlatar belakang masalah ekomoni.
Ada istri yang berangkat ke luar negeri, untuk memperbaiki ekonomi keluarga.
Namun selama bekerja suaminya tetap menganggur dan justru menghabiskan uang kiriman.
Akhirnya istri memilih mengajukan gugatan cerai lewat pengacara.
"Ada juga suami yang ditinggal bekerja di luar negeri, malah kecantol sama perempuan lain. Akhirnya istri menggugat cerai," ungkap Huda.
Sangat jarang kasus perceraian TKW karena pihak istri yang ketahuan selingkuh.
Sebab suami yang di Tulungagung sulit memantau perilaku istrinya yang ada di luar negeri.
Namun ada juga kasus TKW yang fotonya bersama laki-laki lain diunggah di media sosial, hingga akhirnya ketahuan suaminya.
"Setelah suami tahu akhirnya ada gugatan cerai dari salah satu pihak," ujar Huda.
TKW di luar negeri yang menggugat cerai suaminya harus menyewa pengacara lebih dulu.
Dia harus membuat surat kuasa dengan legalisasi pihak perwakilan Republik Indonesia, seperti Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal RI.
Surat kuasa harus ada tanda tanan dan stempel dari Kedutaan atau Konjen RI di negara penempatan.
Setelah itu TKW itu juga harus menyewa kuasa mediasi.
Kuasa mediasi ini yang akan mewakili pada tahap mediasi dengan suami selaku tergugat.
Jika mediasi gagal, maka pihak pengacara yang akan mewakili selama proses persidangan.
"Berbeda jika penggugat ada di Tulungagung, dia yang wajib hadir saat proses mediasi. Namun karena penggugat ada di luar negeri, bisa diwakilkan pada orang yang diberinya kuasa," papar Huda.
Huda mengatakan, proses perceraian seharusnya dihadiri oleh para pihak terkait.
Namun ada sejumlah pengecualian yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 1 tahun 2016.
Salah satunya pihak yang ada di luar negeri, bisa mewakilkan pada kuasa hukumnya.