TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

Berikut Kronologi Tragedi Stadion Kanjuruhan Berdasarkan Hasil Penyidikan Kepolisian

- Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan enam tersangka dan fakta penyidikan tragedi Stadion Kanjuruhan.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: rahadian bagus priambodo
suryamalang.com/Purwanto
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan kepada awak media terkait Tragedi Kanjuruhan di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022). Kapolri menyebut ada 6 tersangka tragedi sepakbola di Stadion Kanjuruhan Malang. Ke enam terangka tersebut yaitu Direktur LIB (AHL), Ketua Panpel (AH), Security Officer (SS), Kabag Ops Wahyu (WSS), Danki 3 Brimob Polda Jatim (H), Kasat Samapta Polres Malang (BSA). SURYA/PURWANTO 

"Untuk saudara Ir. AHL, sudah saya sampaikan bertanggung jawab terhadap kelayakan fungsi stadion. Dimana PT LIB menggunakan hasil verifikasi stadion pada tahun 2020,"

"Sedangkan, saudara AH selaku panpel mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada. Dimana terjadi penjualan tiket over kapasitas yang seharusnya 38 ribu menjadi 42 ribu. Lalu untuk saudara SS, tidak membuat dokumen antisipasi resiko dan memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang serta ditinggal dalam kondisi terbuka separuh," jelasnya.

Baca juga: Cerita Saguwanto Korban Selamat Tragedi Kanjurahan, Kulit Melepuh Hingga Patah Tulang

Dalam kesempatan tersebut, Listyo juga mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.

"Kemungkinan, ada penambahahan-penambahan pelaku dan tim terus bekerja. Kami akan betul-betul menyelesaikan kasus ini. Dan kami berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan yang ada di wilayah Jawa Timur," tandasnya.

Sumber: Surya Malang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved