Breaking News

TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

Daftar Tersangka Tragedi Arema Vs Persebaya: 3 Polisi, Dirut PT LIB dan Panpel Dinyatakan Bersalah

Daftar tersangka tragedi Arema Vs Persebaya di Kanjuruhan: 3 polisi, dirut PT LIB hingga Panpel resmi dinyatakan bersalah

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Eko Darmoko
Instagram @aremafcofficial/Suryamalang|Purwanto
(Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kiri), tragedi Kanjuruhan (kanan). Daftar tersangka tragedi Arema Vs Persebaya: 3 polisi, dirut PT LIB dan panpel dinyatakan bersalah 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Berikut daftar tersangka tragedi Arema Vs Persebaya di Kanjuruhan yang melibatkan 6 orang termasuk polisi, PT LIB dan Panpel. 

Dari enam daftar tersangka tragedi Kanjuruhan tersebut, ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh mereka. 

Khusunya Panpel dan PT LIB selaku penyelenggara operator Liga Indonesia dihukum karena melanggaran beberapa aturan dalam Undang-undang keolahragaan. 

Uraian mengenai daftar tersangka tragedi Kanjuruhan diungkap oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam konferensi pers, Kamis (6/10/2022) malam, Kapolri menyebut panpel Arema FC diduga melanggar pasal 359 dan 360 KUHP serta pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang keolahragaan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara, peningkatan status terkait dengan dugaan pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati karena luka-luika berat"

"Dan pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang keolahragaan"

"Saudara AH, ketua panitia pelaksana pertandingan, pasal sangkaan sama, pasal 359 dan 360 KUHP, dan juga pasal pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 Undang-undang nomor 11"

"Dimana pelaksana dan koordinator pertandingan yang bertanggungjawab pada LIB"

"Di situ disebutkan di pasal 3, panpel bertanggungjawab sepenuhnya terhadap kejadian" ujar Listyo Sigit Prabowo.

Selain menetapkan panpel Arema, AH, Polri juga menyebutkan lima nama lain sebagai tersangka.

Berikut 6 daftar tersangka tragedi Kanjuruhan:

1. AHL (Dirut LIB)

2. AH (Ketua Panpel)

3. SS (Security Officer)

4. Wahyu SS (Kabag Ops Polres Malang)

5. H (Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim)

6.BSA (Samaptha Polres Malang)

Mengutip Kompas.com grup Suryamalang 'BREAKING NEWS: Daftar Tersangka Tragedi Kanjuruhan'.

  • Para Korban Butuh Trauma Healing

Setidaknya ada sembilan korban Tragedi Stadion Kanjuruhan yang melapor ke posko darurat di Balai Kota Malang.

Sembilan korban ini membutuhkan pendampingan trauma healing akibat kerusuhan selepas laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022).

Laporan tersebut disampaikan oleh Ikatan Psikologi Klinis Indonesia (IPK) Jawa Timur yang membantu proses pendampingan trauma healing kepada korban.

Sururun Marfuah, Psikolog dari IPK Jatim mengatakan, hingga sampai saat ini pihaknya masih menunggu hasil medis para korban sebelum nantinya melakukan pendampingan.

Dari hasil media tersebut, nantinya dapat diketahui, apakah korban Tragedi Stadion Kanjuruhan ini membutuhkan pendampingan psikolog atau tidak.

"Sampai saat ini kami masih melakukan screening."

"Kami belum terjun langsung melakukan pendampingan."

"Karena menunggu laporan medis," ucapnya kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (6/10/2022).

Hasil medis itulah yang nantinya akan menjadi acuan untuk pendampingan para korban dalam menghilangkan trauma.

Korban yang nantinya akan didampingi tersebut kondisinya juga harus stabil.

Oleh sebab itu, metode trauma healing yang akan digunakan nantinya juga bervariasi.

Tergantung dari kondisi korban.

"Kami akan mengikut keadaan dari masing-masing individu," ujarnya.

Perempuan berhijab itu menjelaskan, misalkan korban trauma dengan keramaian, pendampingan yang dilakukan ialah dengan pola pikirnya.

Misalnya pola pikir terpaku pada ramai itu bahaya, bentuk pendampingan yang dilakukan dengan memberikan pemahaman, bahwa tidak semua keramaian itu berbahaya.

"Kami beri contoh misalkan trauma pada keramaian."

"Pola pikirnya jadi terpaku, kalau ramai berarti bahaya."

"Memang iya ramai berbahaya, tapi ada yang tidak bernahaya."

"Seperti itu. Jadi bagaimana kami bisa membuat korban berdamai dengan pemikirannya," terangnya.

Selain itu, jika sudah dilakukan pendampingan, petugas dari IPK Jatim ini akan membentuk rancangan untuk menghilangkan trauma korban.

"Yang jelas kami akan membentuk rancangan apa yang harus kami lakukan untuk korban saat memberikan pendampingan nanti."

"Misalkan di Minggu pertama asesmen, terus selanjutnya bagaimana, dan itu tergantung dari kondisi korban," tandasnya.

Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com 

(Suryamalang|Rifky Edgar/Kompas|Benediktus Agya Pradipta)

 

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved