TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

DAFTAR TERSANGKA Tragedi Stadion Kanjuruhan Beserta Dugaan Kesalahan yang Dilakukan, Ada 6 Orang

DAFTAR TERSANGKA Tragedi Stadion Kanjuruhan Beserta Dugaan Kesalahan yang Dilakukan, Ada 6 Orang

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Purwanto
Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers terkait Tragedi Stadion Kanjuruhan di Malang, Kamis (6/10/2022). 

SURYAMALANG.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan enam tersangka terkait Tragedi Stadion Kanjuruhan selepas laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, yang menewaskan 131 Aremania.

Tragedi Stadion Kanjuruhan itu terjadi pada laga pekan 11 Liga 1 2022, Sabtu (1/10/2022).

Pengumuman para tersangka ini dilakukan Kapolri di Malang, Kamis (6/10/2022).

Dari enam tersangka itu, tiga orang di antaranya merupakan pihak penyelenggaraan pertandingan dan operator liga.

Sedangkan, tiga orang lainnya, merupakan anggota kepolisian yang berdinas di Polda Jatim dan Polres Malang.

Para tersangka, menurut Listyo Sigit Prabowo, diduga melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan, dan Pasal 103 ayat 1 Jo pasal 52 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

Ini Identitas Para Tersangka :

1. AHL, merupakan Direktur Utama PT LIB

Tersangka dianggap bertanggungjawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikat layak fungsi.

Saat memilih lokasi Stadion Kanjuruhan Malang sebagai lokasi Derby Jatim tersebut, AHL diduga tidak mengeluarkan sertifikasi layak fungsi stadion tahun 2022.

Namun, mengandalkan, hasil sertifikasi layak fungsi stadion yang dikeluarkan terakhir pada tahun 2020 silam.

Bahkan, lanjut Kapolri, tanpa adanya perbaikan hasil rekomendasi evaluasi pada hasil surat sertifikasi layak fungsi, dua tahun lalu.

"Namun pada saat menunjuk stadion (Kanjuruhan), PT LIB, persyaratan layak fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," ujarnya di Mapolres Malang, Kamis (6/10/2022).

2. AH, merupakan Ketua Panpel

AH diduga tidak membuat peraturan mengenai regulasi keamanan dan keselamatan penonton seusai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai panpel.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved