TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

DAFTAR TERSANGKA Tragedi Stadion Kanjuruhan Beserta Dugaan Kesalahan yang Dilakukan, Ada 6 Orang

DAFTAR TERSANGKA Tragedi Stadion Kanjuruhan Beserta Dugaan Kesalahan yang Dilakukan, Ada 6 Orang

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Purwanto
Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers terkait Tragedi Stadion Kanjuruhan di Malang, Kamis (6/10/2022). 

"Ditemukan, tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton stadion, sehingga melanggar pasal 6 no 1 regulasi keselamatan dan keamanan."

"Panpel wajib membuat peraturan keselamatan dan keamanan atau panduan keselamatan dan keamanan," terangnya.

Bahkan, lanjut Sigit, Panpel diduga menjual dan menyediakan tiket sejumlah 42 ribu lembar, melebihi kapasitas dari data tampung stadion yang hanya 38 ribu daya tampung penonton.

"Kemudian mengabaikan permintaan dari keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada, terjadi penjualan tiket over capacity, seharusnya 38.000 penonton, namun dijual sebesar 42.000 (penonton)," lanjutnya.

3. SS, Security Officer

SS diduga tidak membuat dokumentasi penilaian resiko.

Selain itu, SS juga diduga tidak maksimal menjalankan tugasnya dalam mendayagunakan steward atau petugas penjaga pintu stadion.

Sehingga, ditemukan fakta bahwa sejumlah steward pada pintu stadion 3, 11, 12, 13, dan 14, meninggalkan posisi tempat tugasnya, sebelum semua penonton keluar.

"Di mana steward harus standby di pintu pintu tersebut."

"Sehingga kemudian bisa dilakukan upaya untuk membuka semaksimal mungkin."

"Karena ditinggal dalam kondisi pintu terbuka masih separuh dan ini yang menyebabkan penonton berdesak-desakan," jelasnya.

4. Kompol Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang

SS diduga mengetahui adanya peraturan pelarangan penggunaan gas air mata di dalam stadion.

Namun, dalam konteks pengamanan pada Sabtu (1/10/2022) kemarin, tidak melakukan pengecekan terhadap personel, sehingga penggunaan gas air mata masih diberlakukan dalam mengendalikan massa di dalam stadion.

"Dia mengetahui adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata, tapi dia tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan."

Sumber: Surya Malang
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved