TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

Fakta-fakta Penetapan Tersangka Tragedi Kanjuruhan Arema Vs Persebaya, 31 Orang Polisi Diperiksa

Fakta-fakta penetapan tersangka tragedi Kanjuruhan Arema Vs Persebaya, 31 orang polisi diperiksa, siapa saja pelakunya?

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Eko Darmoko
Suryamalang/Purwanto
Para pemain dan manajer Arema FC berdoa (kiri), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kanan). Fakta-fakta penetapan tersangka tragedi Kanjuruhan Arema Vs Persebaya, 31 orang polisi diperiksa 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Berikut fakta-fakta penetapan tersangka tragedi Kanjuruhan pasca laga Arema Vs Persebaya

Sebelum penetapan tersangka tragedi Kanjuruhan, sebanyak 31 anggota polisi diperiksa khususnya mengenai penggunaan gas air mata. 

Akibat pelanggaran fatal tersbut, sejumlah polisi juga telah ditetapkan sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan

Selain polisi, Dirut PT LIB dan pihak panpel Arema FC juga ditetapkan sebagai tersangka seperti diungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada jumpa pers di Malang, Kamis (6/10/2022). 

Sebelumnya, panpel dan security officer juga sudah dijatuhi skorsing oleh Komisi Disiplin PSSI.

Berikut fakta-fakta penetapan tersangka dalam tragedi Kanjuruhan selengkapnya:

1.  Dihukum Seumur Hidup

Ketua Komdis PSSI Erwin Tobing menyampaikan hukuman untuk Arema FC, ketua panpel dan security officer melalui konferensi pers virtual pada Selasa (4/10/2022).

Berikut perincian daftar hukuman dari Komdis PSSI terkait kerusuhan di Stadion Kanjuruhan.

  • Arema FC: Denda Rp 250 juta dan larangan menggelar laga kandang dengan penonton Laga kandang harus digelar jauh dari Malang dengan jarak 250 km
  • Abdul Haris (Ketua Pelaksana Pertandingan): dilarang aktif di lingkungan sepak bola selama seumur hidup
  • Suko Sutrisno (Security Officer): dilarang aktif di lingkungan sepak bola selama seumur hidup

2. Anggota Polisi Diperiksa

Anggotanya Pada Rabu (5/10/2022), Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa ada 31 polisi yang diperiksa terkait tragedi Kanjuruhan.

Jumlah itu bertambah dari yang sebelumnya berjumlah 28 orang.

"Sebanyak 31 itu belum selesai dilanjutkan pemeriksaan pada malam hari ini dan besok. Karena sesuai arahan bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) ada beberapa hal yang harus betul-betul didalami," kata Dedi.

Dedi mengatakan, pemeriksaan 31 anggota Polri tersebut berkaitan dengan banyak regulasi sesuai dengan Peraturan Kapolri nomor 1 tahun 2009, nomor 8 tahun 2009, dan Perkap nomor 16 tahun 2006.

"Termasuk Statuta FIFA tentang gas air mata," imbuh Dedi.

3. Penetapan 6 Tersangka

Kamis (6/10/2022) malam WIB dalam jumpa pers di Malang, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan enam orang tersangka terkait insiden memilukan di Stadion Kanjuruhan.

"Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," kata Kapolri.

Adapun orang yang ditetapkan sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan adalah sebagai berikut.

Direktur Utama PT LIB, AHL Ketua Panitia Pelaksana (Panpel), AH Security Officer, SS Kabagops Polres Malang, WSS Deputi Danki 3 Brimob Polda Jatim, H Samaptha Polres Malang, BSA. 

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 ayat 1 UU nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

"Mereka (tiga anggota kepolisian yang menjadi tersangka) memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," tutur Kapolri.

Insiden di Stadion Kanjuruhan terjadi setelah pertandingan tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya pada pekan ke-11 Liga 1 2022-2023, Sabtu (1/10/2022).

Setelah pertandingan yang dimenangi Persebaya dengan skor 3-2 itu rampung, pecah kericuhan yang melibatkan pendukung tim tuan rumah dengan pihak keamanan.

Berdasarkan data resmi Dinas Kesehatan Kabupaten Malang hingga Selasa (4/10/2022), tercatat ada 131 korban meninggal dunia akibat tragedi Kanjuruhan.

Mengutip Kompas.com grup Suryamalang 'Kronologi Penetapan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan'.

  • Aksi Aremania 

Sementara itu, Aremania telah membentuk posko yang berada di gedung KNPI, Kota Malang yang tepatnya berada di jalan Kawi.

Aremania juga membentuk tim pencari fakta independen, untuk mengumpulkan data-data sebagai bukti saat tragedi Kanjuruhan.

Hal tersebut disampaikan oleh Dadang Indarto, perwakilan Aremania saat melakukan konferensi pers resmi dihadapan awak media pada Kamis (6/10/2022).

"Kami secara resmi tim gabungan Aremania baik dari individu, korwil dan komunitas telah membentuk sekretariat bersama di gedung KNPI," ucapnya.

Pembentukan posko atau sekretariatan ini ialah bertujuan, agar informasi yang disampaikan oleh Aremania satu pintu.

Aremania juga berjanji akan terus melakukan updating data terkait dengan kinerja tim pencari fakta independen yang telah dibentuk.

Pembentukan tim pencari fakta ini bertujuan untuk mengusut tuntas, mengungkap kebenaran dan pemenuhan keadilan bagi korban dan keluarga dalam tragedi Kanjuruhan.

"Di dalam tim pencari fakta ini kami telah didukung oleh beragam pihak, yang kami bentuk di masing-masing koordinator, mulai koordinator media, pendataan korban, hukum, pendampingan korban dan lain sebagainya," terangnya.

Dadang juga meminta maaf, karena dalam konferensi pers ini Aremania ini belum menentukan tuntutan-tuntutan atas tragedi Kanjuruhan.

"Kami mohon maaf belum bisa menyampaikan banyak hal
Terkait temuan fakta dan informasi atas tragedi Kanjuruhan. Karena kami masih berduka,"

"Tapi kami berjanji akan menyampaikan lebih detail hasil kinerja, hari demi hari, akan kami update, akan kami sampaikan," tandasnya.

Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com 

(Suryamalang|Rifky Edgar/Kompas|Ervan Yudhi)

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved