TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

Daftar 'Dosa' 6 Tersangka Kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan, Bos PT LIB juga Punya Andil

Mulai dari bos PT LIB hingga anggota Polisi ke 6 tersangka semua punya 'dosa' di balik terjadinya tragedi Kanjuruhan yang merenggut 131 nyawa Aremania

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Purwanto
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan kepada awak media terkait Tragedi Kanjuruhan di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022). Kapolri menyebut ada 6 tersangka yang menjadi pelaku tragedi sepakbola di Stadion Kanjuruhan Malang. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Daftar 'Dosa' para tersangka turut diungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat mengumumkan 6 tersangka, Mapolresta Malang Kota, Kamis (7/10/2022) malam.

Sebanyak 6 tersangka yang terdiri dari 3 orang dari pihak penyelenggara pertandingan dan 3 lainnya adalah anggota polisi telah ditetapkan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mengungkap peran mereka, yang menjadi dosa mereka hingga tragedi maut di stadion Kanjuruhan yang merenggut 131 korban jiwa Aremania .

Baca juga: Pemkab Malang Belum Pernah Tagih Utang Pajak ke Arema FC

Ke 6 tersangka yang telah ditetapkan itu bisa dikatakan adalah para pembuat kebijakan atau penanggung jawab di gelaran pertandingan ARema FC Vs Persebaya Surabaya di stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 yang berujung bencana.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan, dan Pasal 103 ayat 1 Jo pasal 52 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan. 

Selain 6 tersangka utama, Kapolri juga menyebut adanya 20 anggotanya yang akan menerima sanksi etik karena tindakan mereka yang secara langsung maupun tidak langsung menjadi pemicu terjadinya bencana maut di stadion Kanjuruhan.

Dari 20 polisi yang akan disidang etik itu, 11 di antaranya adalah anggota polisi yang melakukan eksekusi penembakan gas air mata. 

Berikut Ini uraian 'dosa' para tersangka dalam tragedi Kanjuruhan :


1) AHL, merupakan Direktur Utama PT LIB. 

Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita (AHL) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan.,

Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita saat menemui awak media di Kantor PT LIB
Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita saat menemui awak media di Kantor PT LIB (WILA WILDAYANTI/BOLASPORT.COM)

'Dosa' apa yang dilakukan AHL dalam peristiwa mengerikan itu ?

AHL dianggap bertanggungjawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikat layak fungsi.

Saat memilih lokasi Stadion Kanjuruhan Malang sebagai lokasi Derbi Sepak Bola tersebut, AHL diduga tidak mengeluarkan sertifikasi layak fungsi stadion tahun 2022.

Namun, mengandalkan, hasil sertifikasi layak fungsi stadion yang dikeluarkan terakhir pada tahun 2020 silam. 

Bahkan, lanjut Sigit, tanpa adanya perbaikan hasil rekomendasi evaluasi pada hasil surat sertifikasi layak fungsi, dua tahun lalu. 

"Namun pada saat menunjuk stadion (Kanjuruhan), PT LIB, persyaratan layak fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," ujar Kapolri di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022). 


2) AH, merupakan Ketua Panpel


Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, diduga tidak membuat peraturan mengenai regulasi keamanan dan keselamatan penonton seusai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai panpel. 

"Ditemukan, tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton Stadion, sehingga melanggar pasal 6 no 1 regulasi keselamatan dan keamanan. panpel wajib membuat peraturan keselamatan dan keamanan atau panduan keselamatan dan keamanan," terang Kapolri. 

Abdul Haris, Ketua Panpel Arema FC.
Abdul Haris, Ketua Panpel Arema FC. (suryamalang.com/Dya Ayu)

Bahkan, Panpel diduga menjual dan menyediakan tiket sejumlah 42 ribu tiket, melebihi kapasitas dari data tampung stadion yang hanya 38 ribu daya tampung penonton. 

"Kemudian mengabaikan permintaan dari keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada, terjadi penjualan tiket over capacity, seharusnya 38.000 penonton, namun dijual sebesar 42.000 (penonton)," lanjut  Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Baca juga: Sikap Aremania Usai Penetapan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang


3) SS, merupakan Security Officer

Suko Sutrisno, Security Officer dalam pertandingan Arema FC Vs Persebaya Surabaya sebelumnya juga sudah dijatuhi sanksi oleh PSSI bersama Ketua Panpel, Abdul Haris.

SS diduga tidak membuat dokumentasi penilaian risiko.

Selain itu, SS juga diduga tidak maksimal menjalankan tugasnya dalam mendayagunakan steward atau petugas penjaga pintu stadion. 

Ditemukan fakta bahwa sejumlah steward pada pintu stadion 3, 11, 12, 13, dan 14, meninggalkan posisi tempat tugasnya, sebelum semua penonton keluar. 

"Di mana steward harus standby di pintu pintu tersebut. Sehingga kemudian bisa dilakukan upaya untuk membuka semaksimal mungkin. karena ditinggal dalam kondisi pintu terbuka masih separuh dan ini yang menyebabkan penonton berdesak-desakan," jelasnya. 


4) Kompol Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang

Anggota polisi di Polres Malang, Kompol Wahyu SS diduga mengetahui adanya peraturan pelarangan penggunaan gas air mata di dalam stadion. 

'Dosa' Kompol Wahyu SS alam konteks pengamanan pada Sabtu (1/10/2022) , tersangka tidak melakukan pengecekan terhadap personel, sehingga penggunaan gas air mata masih diberlakukan dalam mengendalikan massa di dalam stadion. 

"Dia mengetahui adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata, tapi dia tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan. Dan tidak melakukan pengecekan terhadap kelengkapan personel," kata mantan Kapoda Banten itu. 


5) H, Danki 3 Brimob Polda Jatim.

'Dosa' Komandan Kompi 3 Brimob Polda Jatim dalam Tragedi Kanjuruhan adalah berkaitan langsung dengan penggunaan gas air mata yang ditembakkan ke penonton pertandingan malam itu.

Ia diduga memerintahkan anggotanya penembakan gas air mata.


6) TSA, Kasat Samapta Polres Malang. 

sama dengan 'dosa' Danki Brimob, Kasat Samapta Polres Malang ini juga bertanggung jawab pada penembakan gas air mata ke arah penonton di stadion Kanjuruhan.


"Pasal sangkaan (pada H dan TSA) sama Pasal 359 dan 360. Dan juga pasal 103 Jo pasal 52 undang-undang RI Nomor 11 tahun 2002 tentang keolahragaan. Mereka memerintahkan anggotanya penembakan gas air mata," terang Kapolri. 

Baca juga: Aremania Bentuk Posko di Gedung KNPI dan Tim Pencari Fakta Independen

20 Anggota Polisi Hadapi Sidang Etik

Sejumlah 20 orang anggota Polri menerima sanksi etik atas buntut kerusuhan usai pertandingan 'Derbi Jatim' Arema FC melawan Persebaya Surabaya, di Stadion Kanjuruhan, Malang, 1 Oktober 2022 yang tewaskan 131 orang Aremania. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, mereka dinyatakan lalai hingga terpaksa menerima sanksi etik, setelah pihak internal; Irwasum dan Divisi Propam Polri, melakukan pemeriksaan terhadap 31 orang personel yang terlibat pengamanan pertandingan.

Pemeriksaan tersebut dilakukan secara maraton di mulai sehari setelah insiden nahas itu terjadi Sabtu (1/10/2022), yakni pada Minggu (2/10/2022) hingga berlanjut terus sampai Kamis (6/10/2022) sore. 

Dari 20 orang terduga pelanggar itu, ia mengungkapkan, empat orang diantaranya merupakan pejabat utama (PJU) Polres Malang, yakni AKBP FH, Kompol WS, AKP PS, dan Iptu PS. 

Kemudian, dua orang perwira pengawas, dan pengendali, yakni AKBP AW dan AKP D. 

Lalu, tiga orang anggota lainnya yang bertindak melakukan perintah tembakan gas air mata, yakni AKP H, AKP US, dan Aiptu PP. 

Dan terakhir, 11 orang anggota yang melakukan eksekusi penembakan gas air mata. 

"Dengan temuan tersebut tentunya setelah ini akan segera dilaksanakan proses untuk pertanggungjawaban etik. Kendati demikian sekali lagi tidak menutup kemungkinan jumlah ini masih bisa bertambah," ujarnya di Mapolres Malang, Jatim, Kamis (6/10/2022) malam. 

Mantan Kapolda Banten itu, menerangkan, rantai komando anggota tersebut, menyebabkan 11 orang penembakan gas air mata melontar gas air mata. 

Dengan tujuan membubarkan sekaligus mengendalikan massa suporter yang melakukan upaya memasukki tengah lapangan pertandingan. 

Penembakan gas air mata itu dilakukan sebanyak 11 kali.

Ditengarai penembakan tersebut dilakukan oleh masing-masing dari mereka sebanyak satu kali. 

Rinciannya, lanjut Sigit, tujuh kali tembakan ke arah tribun selatan, satu kali tembakan ke arah tribun utara, dan tiga kali tembakan ke arah tengah lapangan. 

"Ini mengakibatkan para penonton terutama yang ada di tribun yang ditembakkan tersebut, kemudian panik merasa pedih, dan kemudian berusaha untuk segera meninggalkan arena," terangnya. 

Sayangnya, gas air mata yang terlanjur memicu kepanikan para suporter tersebut, tidak diimbangi dengan kesigapan panitia pelaksana untuk membuka akses pintu keluar stadion. 

"Penonton yang kemudian berusaha untuk keluar, khususnya di pintu 3, 11, 12, 13, 14, sedikit mengalami kendala. karena ada aturan di Tribun ataupun di stadion ini ada 14 pintu. Seharusnya 5 menit sebelum pertandingan berakhir. maka seluruh pintu tersebut seharusnya dibuka," jelasnya. 

"Namun saat itu, pintu dibuka, namun tidak sepenuhnya hanya berukuran kurang lebih 1,5 meter dan para penjaga pintu atau steward tidak berada di tempat," pungkasnya. 

 

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved