TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA
Sikap Manajemen Arema FC Seusai Ketua Panpel Abdul Haris Jadi Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan
Sikap Manajemen Arema FC Seusai Ketua Panpel Abdul Haris Jadi Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan
Penulis: Dya Ayu | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM - Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris (AH), ditetapkan sebagai tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan yang menewaskan ratusan Aremania dan aparat keamanan.
Tragedi Stadion Kanjuruhan itu berkecamuk seusai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022).
Abdul Haris ditetapkan sebagai tersangka bersama lima tersangka lainnya, saat Polri menggelar pers rilis di Polres Malang Kota, Kamis (6/10/2022).
Seusai penetapan tersangka Abdul Haris, manajemen Arema FC menggelar pers rilis di Kantor Arema FC, Jumat (7/10/2022) siang.
Seperti diketahui, dari enam tersangka, dua tersangka merupakan bagian dari Arema FC, yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Suko Sutrisno yang merupakan Koordinator Security Officer di Arema FC.
Keduanya terbukti bersalah hingga mengakibatkan ratusan nyawa meninggal dunia saat Tragedi Stadion Kanjuruhan.
Dari pantauan SURYAMALANG di lokasi, nampak Abdul Haris didampingi kuasa hukumnya datang untuk memberikan pernyataan usai dirinya ditetapkan tersangka.
Selain itu juga ada manajer Arema FC Ali Rifki yang ikut mendampingi.
"Kami dari manajemen menghormati proses hukum yang ada dan kami mendoakan pada Pak Haris tabah dan kuat dalam menjalani ini, karena beban berat yang dipikul Pak Haris, jujur kami syok apa yang terjadi malam itu," kata Manajer Arema FC Ali Rifki, Jumat (7/10/2022).

Penetapan Tersangka
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan enam tersangka terkait Tragedi Stadion Kanjuruhan selepas laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, yang menewaskan 131 Aremania.
Tragedi Stadion Kanjuruhan itu terjadi pada laga pekan 11 Liga 1 2022, Sabtu (1/10/2022).
Pengumuman para tersangka ini dilakukan Kapolri di Malang, Kamis (6/10/2022).
Dari enam tersangka itu, tiga orang di antaranya merupakan pihak penyelenggaraan pertandingan dan operator liga.
Sedangkan, tiga orang lainnya, merupakan anggota kepolisian yang berdinas di Polda Jatim dan Polres Malang.
Para tersangka, menurut Listyo Sigit Prabowo, diduga melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan, dan Pasal 103 ayat 1 Jo pasal 52 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
Ini Identitas Para Tersangka :
1. AHL, merupakan Direktur Utama PT LIB
Tersangka dianggap bertanggungjawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikat layak fungsi.
Saat memilih lokasi Stadion Kanjuruhan Malang sebagai lokasi Derby Jatim tersebut, AHL diduga tidak mengeluarkan sertifikasi layak fungsi stadion tahun 2022.
Namun, mengandalkan, hasil sertifikasi layak fungsi stadion yang dikeluarkan terakhir pada tahun 2020 silam.
Bahkan, lanjut Kapolri, tanpa adanya perbaikan hasil rekomendasi evaluasi pada hasil surat sertifikasi layak fungsi, dua tahun lalu.
"Namun pada saat menunjuk stadion (Kanjuruhan), PT LIB, persyaratan layak fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," ujarnya di Mapolres Malang, Kamis (6/10/2022).
2. AH, merupakan Ketua Panpel
AH diduga tidak membuat peraturan mengenai regulasi keamanan dan keselamatan penonton seusai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai panpel.
"Ditemukan, tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton stadion, sehingga melanggar pasal 6 no 1 regulasi keselamatan dan keamanan."
"Panpel wajib membuat peraturan keselamatan dan keamanan atau panduan keselamatan dan keamanan," terangnya.
Bahkan, lanjut Sigit, Panpel diduga menjual dan menyediakan tiket sejumlah 42 ribu lembar, melebihi kapasitas dari data tampung stadion yang hanya 38 ribu daya tampung penonton.
"Kemudian mengabaikan permintaan dari keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada, terjadi penjualan tiket over capacity, seharusnya 38.000 penonton, namun dijual sebesar 42.000 (penonton)," lanjutnya.
3. SS, Security Officer
SS diduga tidak membuat dokumentasi penilaian resiko.
Selain itu, SS juga diduga tidak maksimal menjalankan tugasnya dalam mendayagunakan steward atau petugas penjaga pintu stadion.
Sehingga, ditemukan fakta bahwa sejumlah steward pada pintu stadion 3, 11, 12, 13, dan 14, meninggalkan posisi tempat tugasnya, sebelum semua penonton keluar.
"Di mana steward harus standby di pintu pintu tersebut."
"Sehingga kemudian bisa dilakukan upaya untuk membuka semaksimal mungkin."
"Karena ditinggal dalam kondisi pintu terbuka masih separuh dan ini yang menyebabkan penonton berdesak-desakan," jelasnya.
4. Kompol Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang
SS diduga mengetahui adanya peraturan pelarangan penggunaan gas air mata di dalam stadion.
Namun, dalam konteks pengamanan pada Sabtu (1/10/2022) kemarin, tidak melakukan pengecekan terhadap personel, sehingga penggunaan gas air mata masih diberlakukan dalam mengendalikan massa di dalam stadion.
"Dia mengetahui adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata, tapi dia tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan."
"Dan tidak melakukan pengecekan terhadap kelengkapan personel," kata Kapolri.
5. H, Danki 3 Brimob Polda Jatim.
6. TSA, Kasat Samapta Polres Malang.
"Pasal sangkaan (pada H dan TSA) sama Pasal 359 dan 360."
"Dan juga pasal 103 Jo pasal 52 undang-undang RI Nomor 11 tahun 2002 tentang keolahragaan."
"Mereka memerintahkan anggotanya penembakan gas air mata," pungkasnya.
Update Google News SURYAMALANG.COM