TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

Aremania Soroti Penetapan Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Singgung Polisi yang Terlibat Penembakan

Suporter Arema FC, Aremania soroti penetapan tersangka di tragedi Arema Vs Persebaya.

Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Eko Darmoko
Suryamalang|Rifky Edgar/Purwanto
Aremania mengaku tak puas terkait penetapan tersangka di tragedi Arema Vs Persebaya yang terjadi pada, Sabtu (1/10/2022). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Suporter Arema FC, Aremania soroti penetapan tersangka di tragedi Arema Vs Persebaya.

Bahkan Aremania mengaku tak puas terkait penetapan tersangka di tragedi Arema Vs Persebaya yang terjadi pada, Sabtu (1/10/2022).

Seperti diketahui tragedi Arema Vs Persebaya yang terjadi di stadion Kanjuruhan masih menjadi sorotan hingga saat ini.

Pasalnya laga pertandingan Arema Vs Persebaya itu berubah menjadi tragedi hingga membuat 131 orang meninggal dunia.

Terbaru, Mabes Polri telah menetapkan enam tersangka atas tragedi kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan.

Namun, banyak Aremania masih belum puas dengan penetapan tersangka itu.

Keenam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka Kanjuruhan yakni:

  • Direktur Utama PT LIB, Ahmad Hadian Lukita,
  • Ketua Panitia Pelaksana laga Arema FC, Abdul Harris,
  • Security Officer, Suko Sutrisno, Kabag Ops Polres Malang,
  • Kompol Wahyu Setyo Pranoto,
  • Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur,
  • AKP Hasdarman,
  • Kasat Samapta Polres Malang,
  • AKP Bambang Sidik Achmadi.

Salah satu Aremania asal Blimbing, Kota Malang, Sindu Dwi Asmoro mengatakan belum puas karena polisi yang melakukan eksekusi penembakan gas air mata belum ditetapkan tersangka.

"Seharusnya 8 orang anggota polisi yang sebelumnya diperiksa Mabes Polri, yang diduga terlibat dalam penembakan gas air mata itu juga tersangka," jelasnya dalam sambungan telepon, Minggu (9/10/2022).

Diketahui, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan ada 8 anggota Brimob yang terlibat dalam penembakan gas air mata yang diduga menjadi pemicu tewasnya ratusan supporter Aremania.

Sebanyak 8 anggota Brimob itu, yakni Danki atas nama AKP Hasdarman, Danton Aiptu Solikin, Aiptu M Samsul, Aiptu Ari Dwiyanto, Danki atas nama AKP Untung, Danton atas nama AKP Danang, dan Danton AKP Nanang, dan Danton Aiptu Budi.

Satu dari 8 anggota tersebut, yakni Danki atas nama AKP Hasdarman ditetapkan sebagai tersangka, dan terancam hukuman sesuai pasal 359 dan 360 KUHP.

"Biasanya, dalam hukum eksekutor juga turut menjadi tersangka.

Karena logikanya kan ia juga terlibat dalam penembakan," sambung Sindu.

Sementara itu, Aremania asal Pasuruan juga menyampaikan hal sama. Ia mengaku tidak puas dengan penetapan tersangka yang disampaikan Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo.

"Terutama pasal 359 KUHP yang disangkakan. Ancam hukumannya paling lama 5 tahun penjara.

Masak ratusan nyawa hanya ditukar dengan hukuman 5 tahun penjara.

Kami berharap Polri tegas memberikan hukuman seberat-beratnya," tegasnya melalui sambungan telepon, Minggu.

Seperti dilansir dari Kompas: Aremania Tidak Puas dengan Penetapan Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ini Alasannya

Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta Dicopot

Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta dicopot dari jabatannya dan digantikan oleh Irjen Teddy Minahasa yang dikenal pernah menjabat sebagai Kapolresta Malang Kota. 

Pergantian pejabat Kapolda Jatim ini secara langsung maupun tidak langsung dikaitkan dengan Tragedi Kanjuruhan pasca laga Arema vs Persebaya yang menewaskan 131 suporter Aremania, 1 Oktober 2022.

Pencopotan jabatan Irjen Nico Afinta sebagai Kapolda Jatim merupakan keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo .

Pencopotan Irjen Nico Afinta berdasarkan telegram rahasia (TR) Keputusan Kapolri Nomor: Kep/1386/X/2022 tanggal 10-10-2022 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan polri.

Irjen Nico Afinta dimutasi sebagai Staf Ahli (Sahli) Bidang Sosbud di Mabes Polri.

Sedangkan Kapolda Jatim yang baru, Irjen Teddy Minahasa sebelumnya merupakan Kapolda Sumbar.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan mutasi terhadap Kapolda Jatim.

"Iya beliau balik kandang jadi staf ahli. Dulu beliau pernah di staf ahli," jelasnya.

Disinggung terkait pencopotan Irjen Nico Afinta apakah sebagai imbas Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang?

"Mutasi adalah penyegaran setiap anggota dan mutasi itu sudah biasa di tubuh Polri," ungkap Dedi dihubungi reporter SURYAMALANG.COM, Senin (10/10/2022).

(Suryamalang.com/Dyan Rekohadi/Kompas/Imron Hakiki)

Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved