TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA
Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan, TPF LIRA Malang Raya Keluarkan 9 Rekomendasi
Usut tuntas tragedi Kanjuruhan, Tim Pencari Fakta (TPF) dari LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Malang Raya mengeluarkan sembilan rekomendasi.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM|MALANG - Usut tuntas tragedi Kanjuruhan, Tim Pencari Fakta (TPF) dari LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Malang Raya mengeluarkan sembilan rekomendasi.
Ketua TPF LIRA Malang Raya, Wiwit Tuhu Prasetyanto mengatakan sembilan rekomendasi itu dikeluarkan, setelah melakukan kajian dari fakta dan data tragedi Kanjuruhan yang telah dikumpulkan.
"Yang pertama, pintu akses keluar masuk Stadion Kanjuruhan tidak terbuka semua usai pertandingan dan hal ini menunjukkan kurangnya pemahaman aturan FIFA. Sehingga dalam hal ini, PSSI belum berhasil menjamin pemahaman penyelenggara pertandingan akan manajemen pelaksanaan pertandingan," ujarnya kepada TribunJatim.com, Selasa (11/10/2022).
Lalu yang kedua, gas air mata juga ditembakkan ke arah tribun. Hal itu menunjukkan kurangnya pemahaman manajemen pengendalian massa oleh pihak keamanan.
"Kemudian yang ketiga, sidang PSSI yang terkesan terburu-buru dan segera menjatuhkan sanksi pada Arema FC. Padahal seharusnya, PSSI terlebih dahulu cermat untuk melakukan penyelidikan internal dan cermat memperbaiki permasalahan. Sehingga, sanksi terhadap Arema FC seharusnya dipertimbangkan kembali dan bila perlu dibatalkan," ungkapnya.
Kemudian rekomendasi keempat, Arema FC maupun Aremania telah menjadi korban narasi negatif dan berita bohong dari pihak tertenu.
"Sebagai contoh, tersebarnya rekaman penjual es dawet yang bercerita bahwa Aremania sedang mabuk dan berbuat rusuh. Tentunya, narasi negatif dan berita bohong ini harus dihentikan dan bila perlu pihak berwajib mencari pelakunya," tambahnya.
Untuk rekomendasi kelima, menyayangkan adanya pencopotan Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat. Karena pada saat pengamanan di Stadion Kanjuruhan itu, tidak hanya unsur dari Polres Malang melainkan juga unsur dari Brimob dan Polda Jatim.
"Kapolres Malang sudah mewanti-wanti jajarannya agar jangan sampai ada tindakan berlebihan saat pengamanan. Namun, di pengamanan itu juga terdapat unsur dari Brimob dan Polda Jatim. Sehingga, karenanya yang harus lebih bertanggung jawab adalah Kapolda Jatim," terangnya.
Kemudian untuk rekomendasi keenam, PSSI wajib menjamin semua stake holder mengetahui dan tunduk aturan FIFA. Termasuk, wajib memastikan keberadaan steward yang lebih profesional.
"Untuk rekomendasi ketujuh, negara harus hadir untuk memberikan jaminan perawatan dan kesehatan bagi korban tragedi Kanjuruhan. Serta di masa mendatang, perlu dipertimbangkan untuk adanya kewajiban asuransi dan jaminan keselamatn untuk penyelenggaraan pertandingan high risk," terangnya.
Lalu untuk rekomendasi kedelapan, negara melalui Kapolri harus berperan aktif memastikan terputusnya rantai brutalitas aparat dan membentuk budaya aparat yang humanis serta menghormati hukum.
"Untuk rekomendasi kesembilan, semua pihak yang bertanggung jawab atas tragedi ini, harus ada pertanggungjawaban publik berupa pertanggungjawaban pidana. Tidak hanya sekedar minta maaf, sanksi administrasi dan sanksi etik. Dan hal ini sebagai bentuk transparansi penanganan dan kesetaraan hukum," jelasnya.
Dirinya berharap, kesembilan rekomendasi itu dapat didengar oleh pemerintah, khususnya Presiden serta Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF).
"Pada pokoknya, kami menilai bahwa negara harus bertanggung jawab menjamin keadilan kepada semua pihak. Jangan sampai sekedar mencari kambing hitam, tanpa mengedepankan nilai-nilai keseimbangan antara hak dan kewajiban secara adil. Dan dalam kesempatan ini pula, kami telah membuka layanan pengaduan bagi Aremania korban tragedi Kanjuruhan dengan nomor hotline 0821-3141-4769," tandasnya.