Tragedi Arema Vs Persebaya
Tragedi Arema Vs Persebaya, Indosiar: PT LIB yang Tentukan Jadwal
Indosiar mengklaim PT LIB yang menentukan jadwal pertandingan Liga 1 2022, termasuk laga Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.
SURYAMALANG.COM - Indosiar mengklaim PT LIB yang menentukan jadwal pertandingan Liga 1 2022, termasuk laga Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang pada 1 Oktober 2022.
Pertandingan tanpa penonton dari suporter Persebaya itu menewaskan 132 orang dan ratusan orang lain terluka.
Direktur Program dan Produksi Indosiar dan SCTV, Harsiwi Achmad membantah mengatur jam tayang laga Arema vs Persebaya agar tetap digelar malam hari.
Harsiwi menyebut PT Liga Indonesia Baru (LIB) yang menentukan jam tayang Liga 1 2022, termasuk laga Arema vs Persebaya.
“PT LIB menyusun jadwal tayang, kemudian dikoordinasikan dengan Indosiar. Dalam perjalanannya terjadi dinamika dan endingnya PT LIB yang menentukan tayang."
"Indosiar harus mengikuti jadwal tayang tersebut,” ujar Harsiwi, Selasa (11/10/2022).
Harsiwi juga membantah laga Arema vs Persebaya sengaja ditayangkan malam hari karena pertimbangan jam prime time di televisi.
“Tidak ada sama sekali,” terangnya.
Harsiwi menepis adanya kepentingan iklan rokok yang membuat laga Arema vs Persebaya Surabaya tetap digelar malam hari.
“Itu tidak benar,” katanya.
Harsiwi menyatakan tidak pernah ada iklan rokok dalam kerja sama penyelanggaraan Liga 1 mulai 2018 sampai sekarang.
Menurutnya, iklan rokok baru muncul setelah pertandingan selesai.
“Namanya time signal rokok. Itu waktu rokok itu masuk. Kan baru boleh beriklan pukul 21.30 ,” katanya.
Arema FC kalah 2-3 dari Persebaya dalam pertandingan tersebut.
Kericuhan pecah seusai pertandingan.
Polisi menembakan gas air mata ke arah penonton yang berada di tribune stadion.
132 orang meninggal dalam tragedi Kanjuruhan.
Polri telah menetapkan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, yaitu Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer, Suko Sutrisno, Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman, Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 103 jo Pasal 52 UU 11/2022 tentang Keolahragaan.
Selain itu, ada 20 polisi yang melanggar etik.
20 polisi itu terdiri dari enam personel Polres Malang dan 14 personel Satbrimob Polda Jatim.
Berita ini sudah dimuat di Kompas.com berjudul Indosiar Bantah Atur Jam Tayang Arema Vs Persebaya: PT LIB yang Tentukan, https://nasional.kompas.com/read/2022/10/12/07095961/indosiar-bantah-atur-jam-tayang-arema-vs-persebaya-pt-lib-yang-tentukan