Rizky Billar Serius Mau Damai dengan Lesti Kejora Setelah Jadi Tersangka, Mohon Tidak Ditahan Dulu

Resmi jadi tersangka, Rizky Billar serius ingin damai dengan Lesti Kejora, mohon tidak ditahan dulu, ini rencananya

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
Youtube Leslar Entertainment
Rizky Billar (kiri) serius mau damai dengan Lesti Kejora (kanan) setelah jadi tersangka, mohon tidak ditahan dulu 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Aktor Rizky Billar serius mau damai dengan Lesti Kejora setelah resmi jadi tersangka kasus KDRT

Itu sebabnya Rizky Billar mengajukan permohonan penangguhan penahanan agar polisi menunda penahanannya. 

Di sisi lain, Rizky Billar sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (12/10/2022) oleh Polres Metro Jakarta Selatan

“Status yang bersangkutan dinaikkan jadi tersangka,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Kombes Endra Zulpan Rabu (12/10/2022).

Penetapan Rizky Billar sebagai tersangka sekaligus menjawab pertanyaan publik atas tindakan yang dilakukannya terhadap sang istri, Lesti Kejora.

Rizky Billar diduga menganiaya Lesti Kejora hingga mengakibatkan penyanyi dangdut tersebut cedera dan mendapat sejumlah luka.

Kabar terbaru, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menunda pemeriksaan terhadap Rizky Billar hingga hari ini, Kamis (13/10/2022).

"(Rizky Billar) letih sekali, kita minta ditunda dulu sementara," kata kuasa hukum Rizky, Hotma Sitompul di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu tengah malam.

Rabu malam, Hotma Sitompul mengatakan Rizky Billar menginap di Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka yang akan dilanjutkan pada Kamis.

"Kelihatannya begitu," ujar Hotma Sitompul singkat.

Meski demikian Hotma Sitompul belum memberi keterangan kliennya akan ditahan oleh pihak kepolisian terkait kasus tersebut.

Pengacara senior itu menyebut pihak Rizky Billar berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan

Hotma Sitompul mengungkap alasan mengajukan permohonan penangguhan penahanan sebagai upaya untuk mendamaikan Lesti Kejora dan Rizky Billar.

"Kalian semua tahu bahwa kami orang yang suka berdamai itu yang dicatat, di dalam pembelaan, kami selalu menekankan perdamaian," kata Hotma Sitompul.

Mengutip Kompas TV grup Suryamalang 'Kelelahan, Pemeriksaan Artis Rizky Billar Ditunda hingga Hari Ini'

Hotma Sitompul (tengah) jadi pengacara Rizky Billar atas kasus KDRT
Hotma Sitompul (tengah) jadi pengacara Rizky Billar atas kasus KDRT (KOMPAS.com/Vincentius Mario)

Hotma Sitompul mengaku telah menerima penunjukan sebagai kuasa hukum Rizky Billar pada Rabu sore seusai kliennya itu mencabut kuasa dari kuasa hukum sebelumnya.

"Saya tahunya kuasa hukum yang pertama sudah dicabut. Saya tidak menerima kuasa sebelum kuasa sebelumnya dicabut," ujar Hotma Sitompul.

Meski demikian, Hotma Sitompul menuturkan akan bekerja satu tim dengan kuasa hukum Rizky Billar sebelumnya, yakni Adek Erfil Manurung.

Kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Saat itu, Rizky Billar melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

KDRT tersebut kembali terulang pada pukul 09.47 WIB.

Saat itu, Rizky Billar menarik tangan korban ke arah kamar mandi kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali.

Akibat kejadian tersebut, Lesti Kejora kemudian melapor ke polisi.

Lesti Kejora juga harus menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat luka-luka yang dialaminya.

Polisi juga telah memeriksa enam orang saksi terkait kasus KDRT itu. 

"Sudah enam saksi kami periksa," ujar Zulpan.

Kendati demikian, polisi tidak menjelaskan secara detail siapa saja saksi yang diperiksa.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga telah memeriksa Rizky Billar di Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022) sejak pukul 11.00 WIB.

Adapun fokus yang digali oleh penyidik dalam memeriksa Rizky Billar yakni soal KDRT yang dilakukan kepada Lesti Kejora

Setidaknya, Rizky Billar diberondong 38 pertanyaan oleh penyidik.

Atas Perbuatannya Rizky Billar pun disangkakan Pasal 44 Ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

"Yang bersangkutan disangkakan Pasal 44 ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004, kekerasan fisik yang didukung alat bukti lain. Sehingga ancamannya pidana 5 tahun penjara," ujar Zulpan.

Mengutip Kompas.com 'Riwayat Rizky Billar usai Ditetapkan Jadi Tersangka KDRT'.

Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com 

(Kompas|Larissa Huda|Iman Firdaus)

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved