TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA
Terkait Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD : Orang yang Terlibat Harus Tanggung Jawab Secara Pidana
Terkait Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD : Orang yang Terlibat Harus Tanggung Jawab Secara Pidana
SURYAMALANG.COM - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Stadion Kanjuruhan merekomendasikan agar Polri melanjutkan penyelidikan.
Dalam tragedi selepas laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022), sebanyak 132 korban meninggal dunia.
Ketua TGIPF Mahfud MD menyatakan, orang-orang yang terlibat dalam tragedi tersebut harus dimintai tanggung jawab secara pidana.
"Kami lalu memberi catatan akhir yang tadi digarisbawahi oleh Bapak Presiden, Polri supaya meneruskan penyelidikan tindak pidana terhadap orang-orang lain yang juga diduga kuat terlibat dan harus ikut bertanggung jawab secara pidana di dalam kasus ini," kata Mahfud dalam keterangan pers, Jumat (14/10/2022) dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com.
Mahfud MD mengeklaim, TGIPF mengantongi banyak temuan yang bisa didalami oleh Polri dalan upaya penegakan hukum.
"TGIPF punya banyak temuan-temuan indikasi untuk bisa didalami oleh Polri," ujar Mahfud MD.
Diketahui, sedikitnya 132 orang tewas di usai pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022).
TGIPF menyatakan, para korban jatuh karena berdesak-desakan setelah adanya penembakan gas air mata.
Adapun Polri telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan.
Keenamnya yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC AH, Security Officer SS, Kabag Operasi Polres Malang WSS, Danki III Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA. Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Update Google News SURYAMALANG.COM