Berita Arema Hari Ini

Berita Arema Hari Ini: Bukti Pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan dan 10 Poin Kesalahan Panpel

Simak berita Arema hari ini populer Sabtu 15 Oktober 2022 tentang bukti pelanggaran HAM di tragedi Arema Vs Persebaya yang beru ditemukan.

Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM
Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris saat memberikan keterangan pers di Malang terkait tagedi Kanjuruhan, Jumat (7/10/2022) dalam artikel Berita Arema Hari Ini. 

TGIPF menyebut pintu masuk juga berfungsi sebagai pintu keluar dan pintu darurat.

Padahal, ada pintu lain yang bisa digunakan dan lebih besar.

4. Panpel tidak mempunyai SOP tentang keharusan dan larangan penonton di dalam area stadion (safety briefing).

5. Panpel tidak mempersiapkan personel dan peralatan yang memadai, antara lain handy talky, pengeras suara, dan megaphone.

6. Panpel Arema FC tidak menyiapkan rencana dalam menghadapi keadaan darurat.

Dalam konteks ini, panpel dinilai tidak memperhitungkan kapasitas stadion.

Sementara dalam penjualan tiket penonton belum diterapkannya sistem digitalisasi, termasuk dalam sistem masuk ke stadion.

7. Panpel Arema FC tidak menyiapkan penerangan yang cukup di luar stadion.

8. Panpel tidak mensosialisasikan berbagai ketentuan dan larangan terhadap petugas keamanan.

9. Panpel tidak memperhitungkan jumlah steward sesuai dengan kebutuhan lapangan pertandingan.

10. Terakhir, panpel tidak menyiapkan tim medis yang cukup.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Keenamnya adalah AHL (Dirut LIB), AH (Ketua Panpel), SS (Security Officer), Wahyu SS (Kabag Ops Polres Malang), H (Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim), dan BSA (Kasat Samapta Polres Malang).

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUhP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Selain itu, ada 20 polisi yang melanggar etik, terdiri atas 6 personel Polres Malang dan 14 personel dari Satuan Brimob Polda Jawa Timur.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved