TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA
Kengerian Isi CCTV Tragedi Arema Vs Persebaya Terkuak, Mahfud MD: Ada Perbedaan dari Medsos Atau TV
Isi CCTV tragedi Arema Vs Persebaya yang terjadi pada Sabtu (1/10/2022) lebih ngeri ketimbang yang tersebar di media sosial dan televisi.
Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Dyan Rekohadi
Suryamalang/Purwanto
CCTV tragedi Arema Vs Persebaya yang terjadi pada Sabtu (1/10/2022) lebih mengerikan ketimbang yang tersebar di media sosial dan televisi.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Keenamnya adalah AHL (Dirut LIB), AH (Ketua Panpel), SS (Security Officer), Wahyu SS (Kabag Ops Polres Malang), H (Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim), dan BSA (Kasat Samapta Polres Malang).
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUhP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Selain itu, ada 20 polisi yang melanggar etik, terdiri atas 6 personel Polres Malang dan 14 personel dari Satuan Brimob Polda Jawa Timur.
Puspomad juga telah menetapkan seorang prajurit berinisial Serda TBW sebagai tersangka.
Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com