TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

Kengerian Isi CCTV Tragedi Arema Vs Persebaya Terkuak, Mahfud MD: Ada Perbedaan dari Medsos Atau TV

Isi CCTV tragedi Arema Vs Persebaya yang terjadi pada Sabtu (1/10/2022) lebih ngeri ketimbang yang tersebar di media sosial dan televisi.

Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Dyan Rekohadi
Suryamalang/Purwanto
CCTV tragedi Arema Vs Persebaya yang terjadi pada Sabtu (1/10/2022) lebih mengerikan ketimbang yang tersebar di media sosial dan televisi. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Terkuak kengerian isi CCTV tragedi Arema Vs Persebaya yang terjadi pada Sabtu (1/10/2022).

Tragedi Arema Vs Persebaya di stadion Kanjuruhan masih menjadi sorotan pecinta bola tanah air hingga saat ini.

Laga Arema Vs Persebaya berubah menjadi tragedi hingga membuat 132 orang meninggal dunia dan ratusan orang luka-luka.

Kini usai dua pekan berlalu, satu per satu fakta mulai dibuka oleh TGIPF selaku pihak yang akan memperjelas semua yang terjadi.

Mahfud MD selaku Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) mengungkap fakta lain di kasus tragedi Kanjuruhan.

Secara blak-blakan ia mengungkap jika tragedi Arema Vs Persebaya lebih mengerikan ketimbang yang selama ini beredar di media sosial atau televisi.

Dalam CCTV itu, terekam jelas bagaimana para korban meninggal di tengah kerusuhan.

"Fakta yang kami temukan, korban yang jatuh, proses jatuhnya korban lebih mengerikan dari yang beredar di televisi maupun medsos," ungkap Mahfud MD dalam keterangan pers, Jumat (14/10/2022) siang.

Menurut Mahfud MD, ada 32 CCTV yang direkonstruksi.

"Jadi itu lebih mengerikan dari sekadar semprot mati semprot mati gitu."

"Ada yang saling gandengan untuk keluar bersama, satu bisa keluar, satu tertinggal, yang di luar balik lagi untuk nolong temannya, terinjak-injak, mati," kata Mahfud MD.

CCTV juga merekam adanya suporter yang berusaha memberikan bantuan pernapasan rekannya yang sudah tidak bisa bernapas.

Namun saat mencoba membantu, ia juga turut menjadi korban.

"Lebih mengerikan dari yang beredar, karena ini ada di CCTV," ujarnya.

Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Tim Pencari Fakta bakal Kejar Pemberi Komando dan Pemaksa Laga Main Malam

Sementara itu, Mahfud MD juga mengatakan bahwa memang penyebab utama para suporter meninggal dunia adalah karena Gas Air Mata.

Mahfud MD menekankan seluruh korban tragedi Kanjuruhan disebabkan karena adanya semprotan gas air mata.

"Yang mati dan cacat, serta sekarang kritis, dipastikan itu terjadi karena desak-desakan, setelah ada gas air mata yang disemprotkan, itu penyebabnya," ungkapnya.

Adapun tingkat keberbahayaan atau racun dari gas air mata itu, saat ini sedang diperiksa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

"Tetapi, apapun hasil pemeriksaan dari BRIN, tidak bisa mengurangi kesimpulan bahwa kematian massal itu terutama disebabkan oleh gas air mata," tegas Mahfud MD.

Mahfud MD menyebut siang ini TGIPF menyampaikan laporan dengan independen sebagai laporan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Nanti hasil laporan akan diolah oleh Bapak Presiden untuk kebijakan keolahragaan nasional dengan melibatkan stakeholders tentu saja yang ada menurut peraturan perundang-undangan," ujar Mahfud MD.

Seperti dilansir dari Tribun Wow: Sebut Video CCTV Tragedi Kanjuruhan Lebih Ngeri dari yang Beredar, Mahfud MD Ungkap Hasil Temuan.

10 Poin Kesalahan Panpel Arema FC 

Rentetan poin kesalahan Panpel Arema FC itu adalah hasil kesimpulan TGIPF melalui investigasi. 

Kemudian Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) menyerahkan hasil investigasi tersebut pada Presiden Jokowi. 

Sesuai rencana, TGIPF menemui Presiden di Istana Negara, Jakarta pada Jumat (14/10/2022) kemarin. 

Dari investigasi ini, tim yang dipimpin Menteri Koodinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menghasilkan 10 poin kesimpulan. 

Beberapa kesimpulan yang terkait panitia pelaksana (panpel) Arema FC adalah sebagai berikut:

1. TGIPF menganggap panpel Arema FC tidak memahami tugas dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan pertandingan.

2. Panpel tidak mengetahui adanya ketentuan spesifikasi teknis terkait stadion yang standar untuk penyelenggaraan pertandingan sepakbola. 

"Terutama terkait dengan aspek keselamatan manusia,” demikian bunyi poin kedua kesimpulan investigasi TGIPF untuk PSSI, dikutip dari hasil investigasi tertulis, Jumat (14/10/2022). 

3. TGIPF menyatakan panpel Arema FC tidak memperhitungkan penggunaan pintu untuk menghadapi evakuasi penonton dalam kondisi darurat.

TGIPF menyebut pintu masuk juga berfungsi sebagai pintu keluar dan pintu darurat.

Padahal, ada pintu lain yang bisa digunakan dan lebih besar.

4. Panpel tidak mempunyai SOP tentang keharusan dan larangan penonton di dalam area stadion (safety briefing).

5. Panpel tidak mempersiapkan personel dan peralatan yang memadai, antara lain handy talky, pengeras suara, dan megaphone.

6. Panpel Arema FC tidak menyiapkan rencana dalam menghadapi keadaan darurat.

Dalam konteks ini, panpel dinilai tidak memperhitungkan kapasitas stadion.

Sementara dalam penjualan tiket penonton belum diterapkannya sistem digitalisasi, termasuk dalam sistem masuk ke stadion.

7. Panpel Arema FC tidak menyiapkan penerangan yang cukup di luar stadion.

8. Panpel tidak mensosialisasikan berbagai ketentuan dan larangan terhadap petugas keamanan.

9. Panpel tidak memperhitungkan jumlah steward sesuai dengan kebutuhan lapangan pertandingan.

10. Terakhir, panpel tidak menyiapkan tim medis yang cukup.

Mengutip Kompas.com grup Suryamalang 'Kesimpulan TGIPF Kanjuruhan: Panpel Arema FC Tak Siapkan Rencana Keadaan Darurat'.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Keenamnya adalah AHL (Dirut LIB), AH (Ketua Panpel), SS (Security Officer), Wahyu SS (Kabag Ops Polres Malang), H (Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim), dan BSA (Kasat Samapta Polres Malang).

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUhP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Selain itu, ada 20 polisi yang melanggar etik, terdiri atas 6 personel Polres Malang dan 14 personel dari Satuan Brimob Polda Jawa Timur.

Puspomad juga telah menetapkan seorang prajurit berinisial Serda TBW sebagai tersangka.

Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved