TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

Sosok Perwira Polisi yang Komandoi Penembakan Gas Air Mata di Tragedi Arema, Ini Temuan Aremania

Inilah sosok perwira polisi yang diduga komandoi penembakan gas air mata di tragedi Arema Vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022).

Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Adrianus Adhi
Suryamalang/Purwanto/Twitter-Suara Bobotoh
Sosok perwira polisi yang diduga komandoi penembakan gas air mata di tragedi Arema Vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022). 

7. Panpel Arema FC tidak menyiapkan penerangan yang cukup di luar stadion.

8. Panpel tidak mensosialisasikan berbagai ketentuan dan larangan terhadap petugas keamanan.

9. Panpel tidak memperhitungkan jumlah steward sesuai dengan kebutuhan lapangan pertandingan.

10. Terakhir, panpel tidak menyiapkan tim medis yang cukup.

Mengutip Kompas.com grup Suryamalang 'Kesimpulan TGIPF Kanjuruhan: Panpel Arema FC Tak Siapkan Rencana Keadaan Darurat'.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Keenamnya adalah AHL (Dirut LIB), AH (Ketua Panpel), SS (Security Officer), Wahyu SS (Kabag Ops Polres Malang), H (Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim), dan BSA (Kasat Samapta Polres Malang).

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUhP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Selain itu, ada 20 polisi yang melanggar etik, terdiri atas 6 personel Polres Malang dan 14 personel dari Satuan Brimob Polda Jawa Timur.

Puspomad juga telah menetapkan seorang prajurit berinisial Serda TBW sebagai tersangka.

(Suryamalang/Rifky Edgar/Kompas/Achmad Nasrudin)

Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved