TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA
Sosok Perwira Polisi yang Komandoi Penembakan Gas Air Mata di Tragedi Arema, Ini Temuan Aremania
Inilah sosok perwira polisi yang diduga komandoi penembakan gas air mata di tragedi Arema Vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022).
Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Inilah sosok perwira polisi yang diduga komandoi penembakan gas air mata di tragedi Arema Vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022).
Tragedi Arema Vs Persebaya di stadion Kanjuruhan masih menjadi sorotan pecinta bola tanah air hingga saat ini.
Laga Arema Vs Persebaya berubah menjadi tragedi hingga membuat 132 orang meninggal dunia dan ratusan orang luka-luka.
Kini usai dua pekan berlalu, satu per satu fakta mulai terungkap.
Seperti belum lama ini, tim gabungan Aremania menduga ada sosok perwira polisi yang mengkomandoi penembakan gas air mata ke arah tribun.
Hal tersebut disampaikan oleh Andi Irfan, Sekjen Federasi KontraS yang tergabung dalam tim pencari fakta Tim Gabungan Aremania (TGA) melalui konferensi pers pada Jumat (14/10/2022).
"Pada menit 22:08 WIB, ada personel brimob yang menembakkan gas air mata. Di sana ada perwira polisi yang memberikan komando untuk menembakkan gas air mata," ucapnya di hadapan awak media.
Dari sinilah, tim pencari fakta dari TGA menyimpulkan, bahwa tindakan represif yang dilakukan oleh aparat menjadi penyebab kematian Aremania.
Seharusnya, kata Andi dalam hal ini perwira yang memimpin di lapangan melakukan pencegahan.
Tanpa harus mengkomandoi menembakkan gas air mata ke arah tribun.
"Ini jadi bukti, bahwa perwira tidak melakukan pencegahan. Dari bukti yang kami kumpulkan ada dua jenis gas air mata yang digunakan oleh aparat, baik dari Brimob dan Shabara. Dan ini jelas ada serangan aparat kepada masyarakat yang tidak bersenjata," ujarnya.
Andi juga menyampaikan, bahwa Tragedi Kanjuruhan ini bukanlah sebuah kerusuhan, melainkan tindakan pembunuhan yang mengakibatkan meninggalnya banyak orang.
"Dalam konteks HAM ini telah memenuhi. Seharusnya Komnas HAM membentuk tim khusus terkait Tragedi Kanjuruhan," tandasnya.
10 Poin Kesalahan Panpel Arema FC
Rentetan poin kesalahan Panpel Arema FC itu adalah hasil kesimpulan TGIPF melalui investigasi.
Kemudian Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) menyerahkan hasil investigasi tersebut pada Presiden Jokowi.
Sesuai rencana, TGIPF menemui Presiden di Istana Negara, Jakarta pada Jumat (14/10/2022) kemarin.
Dari investigasi ini, tim yang dipimpin Menteri Koodinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menghasilkan 10 poin kesimpulan.
Beberapa kesimpulan yang terkait panitia pelaksana (panpel) Arema FC adalah sebagai berikut:
1. TGIPF menganggap panpel Arema FC tidak memahami tugas dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan pertandingan.
2. Panpel tidak mengetahui adanya ketentuan spesifikasi teknis terkait stadion yang standar untuk penyelenggaraan pertandingan sepakbola.
"Terutama terkait dengan aspek keselamatan manusia,” demikian bunyi poin kedua kesimpulan investigasi TGIPF untuk PSSI, dikutip dari hasil investigasi tertulis, Jumat (14/10/2022).
3. TGIPF menyatakan panpel Arema FC tidak memperhitungkan penggunaan pintu untuk menghadapi evakuasi penonton dalam kondisi darurat.
TGIPF menyebut pintu masuk juga berfungsi sebagai pintu keluar dan pintu darurat.
Padahal, ada pintu lain yang bisa digunakan dan lebih besar.
4. Panpel tidak mempunyai SOP tentang keharusan dan larangan penonton di dalam area stadion (safety briefing).
5. Panpel tidak mempersiapkan personel dan peralatan yang memadai, antara lain handy talky, pengeras suara, dan megaphone.
6. Panpel Arema FC tidak menyiapkan rencana dalam menghadapi keadaan darurat.
Dalam konteks ini, panpel dinilai tidak memperhitungkan kapasitas stadion.
Sementara dalam penjualan tiket penonton belum diterapkannya sistem digitalisasi, termasuk dalam sistem masuk ke stadion.
7. Panpel Arema FC tidak menyiapkan penerangan yang cukup di luar stadion.
8. Panpel tidak mensosialisasikan berbagai ketentuan dan larangan terhadap petugas keamanan.
9. Panpel tidak memperhitungkan jumlah steward sesuai dengan kebutuhan lapangan pertandingan.
10. Terakhir, panpel tidak menyiapkan tim medis yang cukup.
Mengutip Kompas.com grup Suryamalang 'Kesimpulan TGIPF Kanjuruhan: Panpel Arema FC Tak Siapkan Rencana Keadaan Darurat'.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Keenamnya adalah AHL (Dirut LIB), AH (Ketua Panpel), SS (Security Officer), Wahyu SS (Kabag Ops Polres Malang), H (Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim), dan BSA (Kasat Samapta Polres Malang).
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUhP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Selain itu, ada 20 polisi yang melanggar etik, terdiri atas 6 personel Polres Malang dan 14 personel dari Satuan Brimob Polda Jawa Timur.
Puspomad juga telah menetapkan seorang prajurit berinisial Serda TBW sebagai tersangka.
(Suryamalang/Rifky Edgar/Kompas/Achmad Nasrudin)
Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com