TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

Tim Hukum Gabungan Aremania Desak Polisi dan TGIPF Periksa Korban Luka Tragedi Stadion Kanjuruhan

Tim Hukum Gabungan Aremania Desak Polisi dan TGIPF Periksa Korban Luka Tragedi Stadion Kanjuruhan

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
Anggota Tim Hukum Gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky. 

SURYAMALANG.COM - Tim Hukum Gabungan Aremania mendesak Kepolisian dan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) melakukan pemeriksaan terhadap korban selamat Tragedi sTADION Kanjuruhan yang mengalami luka-luka atau sakit. 

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh anggota Tim Hukum Gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky saat ditemui SURYAMALANG.COM di posko Tim Gabungan Aremania (TGA).

Ia menilai pemeriksaan dan pengambilan keterangan dari korban selamat Tragedi Stadion Kanjuruhan itu sangatlah penting.

Yakni, untuk membuka fakta sebenarnya dari Tragedi Stadion Kanjuruhan dan tidak ada suatu hal yang ditutup-tutupi.

Baca juga: Formasi Persebaya saat Kalahkan Arema FC Akan Dipertahankan Aji Santoso, Siap Lanjutkan Kompetisi

Baca juga: Korban Selamat Tragedi Stadion Kanjuruhan Terancam Cacat Permanen dan Mengalami Kebutaan

"Salah satu yang terakomodir adalah autopsi. Namun, yang belum terakomodir oleh TGIPF dan Kepolisian terkait bagaimana pemeriksaan korban selamat yang masih menderita, belum tersentuh," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (16/10/2022).

Dirinya mengaku khawatir apabila hal tersebut tidak kunjung dilakukan.

Pasalnya, selain fakta sebenarnya Tragedi Stadion Kanjuruhan tidak segera terungkap, bisa saja pasal yang disangkakan kepada para tersangka akan gugur.

Seperti diketahui, polisi telah menetapkan sebanyak enam tersangka.

Tiga tersangka adalah Direktur PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer pertandingan Arema FC Suko Sutrisno. Ketiganya dikenakan Pasal 359 dan 360 KUHP dan tambahan Pasal 103 KUHP juncto Pasal 52 UU RI No 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan

Sedangkan tiga tersangka dari pihak kepolisian adalah Kompol Wahyu Setyo Pranoto sebagai Kabag Ops Polres Malang, AKP Bambang Sidik sebagai Kasat Samapta Polres Malang dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Mereka dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP.

"Pasal 360 KUHP itu mengakibatkan korban luka yang harusnya dilakukan pemeriksaan ke korban. Kami khawatir, kalau bekas luka korban sudah hilang maka Pasal 360-nya bisa tidak dikenakan," tandasnya.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved