TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA
38 Saksi Baru dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan Diperiksa Penyidik Mapolda Jatim
Bareskrim Polri dan Ditreskrimum Polda Jatim telah merampungkan pemeriksaan 38 orang saksi atas kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM|SURABAYA- Bareskrim Polri dan Ditreskrimum Polda Jatim telah merampungkan pemeriksaan 38 orang saksi atas kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, yang menewaskan 132 orang suporter, pada Senin (17/10/2022).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, 38 orang itu terdiri dari 10 orang, di antaranya security officer dan Direktur Operasional PT LIB.
Kemudian, 28 orang lainnya, merupakan anggota kepolisian yang melakukan pengamanan di Stadion Kanjuruhan, pada Sabtu (1/10/2022) kemarin.
"Hari ini jumlah 38 orang, terdiri 10 orang dari panitia dan masyarakat, 28 orang dari anggota kepolisian," ujarnya saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Senin (17/10/2022).
Sekadar diketahui, enam orang telah ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka atas kerusuhan usai pertandingan 'Derbi Jatim' Arema FC melawan Persebaya Surabaya, di Stadion Kanjuruhan, Malang, hingga menewaskan 132 orang suporter Aremania dan Aremanita, Kamis (6/10/2022).
Para tersangka diduga melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan, dan Pasal 103 Ayat 1 Jo pasal 52 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.