TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

Daftar Orang yang Akan Diperiksa Polri Selain Ketum PSSI, Ada Bendahara Arema FC dan Korlap Steward

Daftar orang yang akan diperiksa Polri selain ketum PSSI, Iwan Bule hari ini Selasa (18/10/2022) di Mapolda Jawa Timur.

Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Purwanto/Istimewa via Tribunnews
Potret Ketum PSSi, Iwan Bule (kanan) dan Tragedi Arema Vs Persebaya (kiri) dalam artikel Daftar Orang yang Akan Diperiksa Polri Selain Ketum PSSI 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Berikut ini daftar orang yang akan diperiksa Polri selain ketum PSSI, Iwan Bule.

Seperti diketahui Polri akan memeriksa Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan atau Iwan Bule sebagai saksi dalam penyidikan kasus Tragedi Arema Vs Persebaya.

Rencananya pemeriksaan tersebut akan berlangsung hari ini Selasa (18/10/2022) di Mapolda Jawa Timur.

"Besok (Selasa) rencananya akan melakukan pemeriksaan beberapa saksi, termasuk di dalamnya dari PSSI," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, dikutip dari Antara via Kompas.

Selain Iwan Bule, Ia menyebut bendahara Arema FC, Koordinator Lapangan (Korlap) Steward, Departemen Kompetisi PT LIB juga ikut diperiksa pada hari ini.

Kata Nurul, pemeriksaan saksi dari Departemen Kompetisi PT LIB merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya. Dilanjutkan pemeriksaan saksi terhadap komisioner direktorat kompetisi PSSI.

"Selanjutnya (pemeriksaan) Ketua Umum PSSI, kemudian Komisi Banding PSSI dan sekretaris pengarsipan," kata Nurul.

Ia juga menjelaskan, pada Senin kemarin (17/10) penyidik telah memeriksa 29 orang saksi, termasuk tiga orang saksi ahli.

Kemudian, pada Rabu (19/10) dilaksanakan ekshumasi terhadap dua korban meninggal dunia Tragedi Kanjuruhan.

Sebelumnya, Sabtu (14/10), Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan ekshumasi dilakukan dalam rangka penyidikan.

Dedi menjelaskan bahwa Polri tidak bekerja sendirian. Kegiatan ekshumasi akan melibatkan kerja sama Polri dengan Ikatan Kedokteran Forensik Indonesia dan Tim Disaster Victim Identification (DVI) di Malang dan Jawa Timur.

“Ini sebagai bentuk transparansi Polri membuka diri kepada para pihak untuk bersama-sama mengawal proses penyidikan tim gabungan,” ucap Dedi.

Seperti dilansir dari Kompas: Selain Iwan Bule, Polri akan Periksa Bendahara Arema FC, Korlap Steward, Departemen Kompetisi PT LIB

Jadwal Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan

Berikut jadwal rekonstruksi tragedi Kanjuruhan dan bongkar kuburan untuk autopsi korban kerusuhan pasca laga Arema FC Vs Persebaya. 

Dalam sejumlah agenda yang diungkap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, autopsi korban juga atas permintaan keluarga. 

Sedangkan rekonstruksi tragedi Kanjuruhan digelar untuk melihat kronologi lengkap dan pembuktian secara ilmiah.

  • Bongkar Kuburan

Ekshumasi atau pembongkaran kembali kuburan terhadap dua korban tragedi Kanjuruhan dilakukan pada Rabu 19 Oktober 2022.

"Rencananya hari Rabu tanggal 19 akan dilaksanakan ekshumasi terhadap 2 korban" kata Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (15/10/2022).

"Ekshumasi itu bongkar kubur itu loh. Dua korban," imbuhnya. 

Dedi menuturkan pembongkaran kuburan itu berdasarkan permintaan keluarga agar bisa dilakukan proses autopsi ulang. 

"Ada permintaan dari pihak keluarga dan itu penguatan pembuktian proses ilmiah yang dilakukan oleh penyidik," jelas Dedi.

Lebih lanjut, Dedi menambahkan bahwa proses ekshumasi nantinya bakal melibatkan dari Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia.

"Ini juga melibatkan perhimpunan kedokteran forensik Indonesia dan kedokteran forensik yang ada di Malang," pungkasnya.

Mengutip Tribunnews 'Rabu Pekan Depan, Polri Bakal Bongkar Kubur 2 Korban Tragedi Stadion Kanjuruhan'.

  • Rekonstruksi kasus 

Sedangkan rekonstruksi kasus tragedi Kanjuruhan akan digelar juga pada Rabu (19/10/2022).

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan rekonstruksi bakal dilakukan di lapangan Markas Polda Jawa Timur (Mapolda Jatim).

"Rabu akan dilaksanakan rekonstruksi yang rencananya akan dilaksanakan di Mapolda Jatim," kata Nurul Azizah saat konferensi pers di Mabes Polri, Senin (17/10/2022).

Lebih lanjut, Nurul menyebut sejauh ini Polri telah 29 saksi terkait Tragedi Kanjuruhan, termasuk saksi ahli.

"29 Saksi, termasuk di dalamnya 3 saksi ahli," ungkap Nurul.

Rekonstruksi itu bertujuan untuk memahami secara lengkap bagaimana kronologi kejadian serta dalam rangka pembuktian secara ilmiah.

"Semua dalam rangka penguatan serta pembuktian secara ilmiah," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (15/10/2022).

"Ya karena akan melihat tentang berapa tembakan yang dilakukan, kemudian arah tembakan, kemudian perintah tembakan, kemudian jenis peluru yang digunakan," lanjut dia.

Mengutip Tribunnews 'Polri Bakal Gelar Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan Malang di Mapolda Jatim Rabu Lusa'.

Di samping itu, Polri sebelumnya juga berencana menggelar proses ekshumasi dua korban Tragedi Kanjuruhan pada Rabu (19/20/2022).

Namun, Dedi belum bisa menjelaskan rincian dua korban yang akan dilakukan ekshumasi.

Adapun ekshumasi berarti penggalian kubur yang dilakukan oleh kedokteran kehakiman dimana mayat kembali dikeluarkan setelah dimakamkan dari dalam kubur.

“Saya belum bisa menjelaskan dua korban tersebut,” ujarnya.

Kegiatan ekshumasi ini akan melibatkan kerja sama Polri dengan Ikatan Kedokteran Forensik Indonesia, kemudian dengan tim DVI (Disaster Victim Identification) di Malang dan Jawa Timur.

Sedangkan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) sudah menyampaikan hasil investigasi tragedi Kanjuruhan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana, Jumat (14/10/2022).

Laporan hasil kerja TGIPF ditulis dalam 124 halaman yang berisi temuan dan rekomendasi.

“Kami tulis satu persatu rekomendasinya di dalam 124 halaman laporan,” kata Ketua TGIPF Mahfud MD.

Dalam laporan tersebut, TGIPF menuliskan Federasi Sepakbola Indonesia (PSSI) harus bertanggungjawab terhadap tragedi Kanjuruhan, Malang.

Menurut TGIPF, harus ada yang bertanggungjawab karena apabila semua pihak berpegang hanya pada norma formal maka tidak ada yang salah.

“Sehingga di dalam catatan kami disampaikan bahwa pengurus PSSI harus bertanggung jawab dan Sub-sub organisasinya,” tuturnya.

Tanggungjawab tersebut kata Mahfud, berdasarkan tanggungjawab hukum dan tanggungjawab moral.

Hanya saja kata Mahfud tanggungjawab hukum seringkali tidak jelas dan dapat dimanipulasi karenanya tanggungjawab harus kepada asas hukum.

“Keselamatan rakyat itu adalah hukum yang lebih tinggi dari hukum yang ada dan ini sudah terjadi keselamatan rakyat publik terinjak-injak,” katanya.

Sementara itu bentuk tanggungjawab moral kata Mahfud diserahkan kepada masing-masing lembaga untuk melakukan pertanggungjawabannya.

Di antaranya Polri untuk meneruskan penyelidikan tindak pidana terhadap orang-orang yang diduga kuat terlibat dan harus ikut bertanggung jawab dalam tragedi Kanjuruhan.

“TGIPF punya banyak temuan-temuan indikasi untuk bisa didalami oleh Polri,” pungkasnya.

Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved